SGB Bali Klarifikasi Isi Berita Untuk Tepis Tudingan Citra Negatif

SGB Bali Klarifikasi Isi Berita Untuk Tepis Tudingan Citra Negatif

Balinetizen.com, Denpasar 

Menanggapi beberapa tidingan miring yang yang diarahkan terhadap PT Solid Gold Berjangka (SGB) Bali di beberapa portal media online, Minggu (17/11) maka untuk itu dirasakan perlu dari manjemen SGB untuk mengklarifikasi perihal isi pemberitaan dengan tajuk “Jumlah Korban SGB Bertambah, Kerugian Rp 60 Miliar” tersebut yang terlihat hanya berdasarkan didapat secara sepihak.

“PT Solid Gold Berjangka merupakan salah satu perusahaan pialang legal, terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta serta Kliring Berjangka Indonesia (Persero),” kata Yesi Nurmantiyas Sari, Divisi Legal & Kepatuhan SGB cab Bali dalam keterangan persnya.

Kiprah PT. SGB di industri perdagangan berjangka komoditi telah belasan tahun dan saat ini memiliki 7 kantor operasional, termasuk SGB Bali yang baru berdiri 1 tahun lebih, Tuduhan Penipuan dan Penggelapan oleh pihak yang mengaku sebagai ex Nasabah SGB Bali telah dijelaskan oleh pihak Kepolisian tidak benar atau tidak terbukti.

Menurutnya, Mekanisme investasi pada produk derivatif di Perusahaan Pialang Berjangka adalah bersifat High Risk, High Return, Karena bersifat investasi, maka ada peluang keuntungan dan risiko. Seluruh calon nasabah SGB telah diedukasi soal ini. “Dan sebelumnya, kami memastikan akan memberikan Akun Demo terlebih dahulu kepada calon nasabah sampai mereka paham,” tambahnya.

Seluruh keuntungan dan kerugian berinvestasi di perusahaan pialang berjangka termasuk SGB adalah murni terjadi karena mekanisme di pasar. Bukan oleh pihak perusahaan pialang. Perusahaan pialang berjangka, termasuk SGB Bali hanya menerima fee transaksi dari nasabah dan tidak mengelola atau mengumpulkan dana nasabah untuk dialihkan kepada tujuan tertentu.

Baca Juga :
KPU Jembrana Memperpanjang Waktu Pendaftaran PPS

Dan Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah adalah murni atas persetujuan dan kehendak nasabah. Karena setiap nasabah memiliki User Name dan Password sendiri. “Kepada seluruh pihak yang belum memahami investasi di industri perdagangan berjangka komoditi kami mohon agar mencari tahu lebih dalam soal ini sebelum beropini lebih jauh”.

Mari kita sama-sama memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang perusahaan pialang, dan investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan mengecek terlebih dahulu legalitasnya, struktur pengawasannya dan mekanisme investasi yang dijalankan. Investasi di produk derivatif berjangka merupakan alternatif pilihan berinvestasi yang bersifat High Risk, High Return.

“Jadi, Semua keputusan investasi dilakukan oleh nasabah. Kuncinya ada pada ketepatan analisa teknikal dan Fundamental serta manajemen risiko yang andal untuk memitigasi risiko kerugian di kemudian hari dan Pihak yang berhak memberikan ijin maupun yang menutup perusahaan pialang berjangka, sesuai dengan amanat undang undang, adalah Bappebti sebagai otoritas pengawas di Perdagangan Berjangka Komoditi,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, agar masyarakat semakin memahami tentang mekanisme investasi di pialang berjangka. Opini yang beredar dari beberapa pihak sekarang amat disayangkan semakin menumbulkan kesalahpahaman akibat tidak memahami terlebih dahulu mekanisme investasi. Semoga dengan penjelasan ini kita semua dapat memahami yang dengan Jernih. (hd)

Leave a Comment

Your email address will not be published.