Internalisasi Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Badung 2019-2021

Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung I Wayan Wijana saat membuka Internalisasi Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2019-2021 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung, Senin (18/11).

Balinetizen.com, Mangupura

Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Internalisasi Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2019-2021 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung, Senin (18/11). Melalui Road Map Reformasi Birokrasi diharapkan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Acara dibuka Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung I Wayan Wijana dan diikuti perwakilan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Badung.

Pada kesempatan tersebut Kabag Ortal Setda Kabupaten Badung I Wayan Wijana menyampaikan dilaksanakan kegiatan ini mengingat telah berakhirnya masa berlaku Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2014-2018, sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 76 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Badung Nomor 90 Tahun 2014, sehingga perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2019-2021, yang merupakan pedoman untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Badung. Untuk menjamin agar pelaksanaan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung berjalan sesuai dengan ketentuan serta mengikuti perkembangan pelaksanaan reformasi Birokrasi di Indonesia perlu dilaksanakan pertemuan internalisasi penyusunan rencana kerja Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah dan Road Map Reformasi Birokrasi. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menyamakan persepsi/pemahaman dan keterpaduan langkah–langkah Perangkat Daerah dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah. Melalui Internalisasi dapat peningkatan wawasan perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja reformasi birokrasi”, tambahnya.

Sementara itu Kepala Bagian Keuangan Kementerian PANRB Akik Dwi Suhartono mengatakan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi  Tahun 2019-2021 sebagai pedoman dalam melaksanakan program/kegiatan yang dapat mendorong perubahan birokrasi menuju kondisi yang lebih baik serta menyusun rencana kerja Reformasi Birokrasi  perangkat daerah sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana aksi reformasi birokrasi dalam bentuk program dan kegiatan serta program terobosan Reformasi Birokrasi (Quick Wins). Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015, reformasi birokrasi ditujukan pada pencapaian tiga sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, kedua, pemerintah yang efektif dan efisien, serta ketiga, pelayanan publik yang baik dan berkualitas. “Saya berharap ketiga sasaran tersebut, dapat diimplementasikan kedalam delapan area perubahan  Reformasi  Birokrasi dan hasil dengan baik,” tegasnya seraya menambahkan kedelapan area perubahan tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Penguatan Pengawasan dapat dilaksanakan dengan optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) di Pemerintah Kabupaten Badung. Sumber : Humas Pemkab Badung

Baca Juga :
PHDI Pusat Kutuk Keras Seruan Pendeta India Untuk Menyerang Umat Islam

Leave a Comment

Your email address will not be published.