Pengadilan Tipikor Adili Mantan Sekum PSSI Gianyar

Ilustrasi-Palu Hakim

Balinetizen.com, Denpasar

Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/11) mengadili mantan Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Cabang PSSI Gianyar, I Ketut Suasta. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dan I Made Eddy Setiawan, diterangkan terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Mulanya terdakwa mengajukan proposal ke bupati ditandatangani Ketua PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha, dengan bantuan dana Rp 600 juta. Dan KONI Kabupaten Gianyar yang ditandatangani I Nyoman Arjawa, selaku ketua umum KONI Gianyar mengajukan proposal senilai Rp 2.923.200.000.,yang ditunjukkan ke Bupati Gianyar. Proposal itu untuk melaksanakan program kerja KONI Gianyar. Selanjutnya bupati memberikan hibah kepada KONI sebesar Rp 2,5 miliar. Selanjutnya Arjawa dan I Wayan Sudamia selaku Asisten Administrasi Umun Sekretaris Daerah Gianyar menandatangani perjanjian hibah tersebut. Atas dasar itu, Arjawa mengajukan surat perihal penyaluran hibah Rp 2,5 miliar, yang salah satunya untuk PSSI Gianyar sebesar Rp 500 juta. Dana itu pun cair melalui BPD Bali Cabang Gianyar.
Seiring perjalanan, Turnamen Bupati Cup 2016 berjalan. Namun, laporan penggunaan dana yang dilaporkan terdakwa Ketut Suasta, tidak benar dan tidak sesuai dengan riil pengeluarannya. Di antaranya uang transport, biaya garis lapangan, uang foto kopy hasil pertandingan, pengeluaran uang untuk tenaga medis atau kesehatan, uang pembinaan dan top score, bantuan kepada wasit, honor pelaksana pertandingan dan laporan lainnya. Selisih laporan yang tidak benar atau anggaran fiktif termasuk top score itu berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.450.000. (NT-MB)

Baca Juga :
BOR Covid-19 Di Kabupaten Buleleng Sudah Nol Persen

Leave a Comment

Your email address will not be published.