Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring : PKL Didenda Rp. 200 Ribu, Pelanggar IMB Diganjar Rp,1 Juta

Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (20/11).

Balinetizen.com, Denpasar

Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan dan usaha tanpa ijin,  ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan  Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Pengadilan Negeri I A, DenpasarRabu (20/11).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim Angeliky H. Day. SH., MH. dan Panitera I Made Sukarma. SH. menjatuhkan hukungan kepada 3 orang Pelanggar perda. Yakni Seorang pelanggar PKL yang berjualan di badan jalan di Jl. Tukad Gangga dan perempatan Jl. Gunung Agung – Jl. Buluh Indah Denpasar dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,- biaya perkara Rp. 2.000,- dengan subsider kurungan selama 3 hari. Seorang pelanggar kegiatan usaha pembangunan kantor dan gudang yang belum memiliki ijin (IMB) di Jl. Sunia Negara, Denpasar dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- biaya perkara Rp. 2.000,- dengan subsider kurungan selama 7 hari.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Baca Juga :
Meriahkan Bulan K3, Pemprov Bali Gelar Donor Darah dan Demo APAR

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Ags/HumasDps).

Leave a Comment

Your email address will not be published.