PT Naikkan Putusan eks Ketua Kadin Bali, Korban Segera Tuntut anak Eks Gubernur Pastika

Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar

Balinetizen.com, Denpasar

Upaya mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra mendapat keringanan putusan pengadilan negeri Denpasar gagal. Pasalnya, majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar malah memutus lebih tinggi dari tingkat pertama. Di PN Denpasar AA Alit Wiraputra divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 3,5 tahun. Di tingkat banding, AA Alit Wiraputra dihukum 3 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat Alit Wiraputra terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pengembangan pelabuhan Benoa. Perbuatan Alit Wiraputra itu telah merugikan korban Sutrisno Lukito dan Abdul Satar sebesar 16 miliar. Uang itu dibagi-bagi ke Putu Jayantara 2,5 miliar (sudah dikembalikan, Putu Sandoz Prawirottawa yang diketahui sebagai anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika 8,5 miliar dan pada Candra Wijaya.

Terdakwa Alit Wiraputra sendiri mendapat 2 miliar. Uang itu kata Alit Wiraputra untuk urus izin dengan Sandoz namun gagal. Ijin proyek tidak keluar sedangkan uang tidak kembali ke korban. Jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung dikonfirmasi, Senin (25/11) membenarkan putusan dari PT Denpasar sudah turun.  “Infonya dia (Alit Wiraputra) langsung mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi,” ujar Jaksa Paulus Agung singkat.

Tedy Raharjo selaku kuasa hukum Alit Wiraputra dikonfirmasi terpisah mengatakan putusan banding diterima tanggal 1 November lalu. “Besok kita serahkan memori kasasi kami,” tandas Tedy Raharjo.

Disinggung materi memori kasasi, Tedy Raharjo mengungkapkan bahwa perkara ini kliennya tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Sandoz Prawirottama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika, ada Candra Wijaya dan Putu Jayantara. “Kenapa hanya klien kami yang dipidana. Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka,” ujar Tedy Raharjo.

Baca Juga :
Moeldoko : Kasus Agraria Sumberklampok Harus Segera Dituntaskan 

Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar mengatakan putusan itu sudah cukup memenuhi keadilan. “Apalagi gugatan Alit juga ditolak hakim, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Agus Sujoko.

Pengacara yang pernah mengalahkan Gubwrnur Mangku Pastika ini menegaskan perkara ini tidak hanya terhenti disini. Pihaknya akan menuntut penerima uang korban sebagaimana disebutkan Alit Wiraputra dimuka persidangan. “Khusus pak Jayantara tidak kami tuntut karena sudah mengembalikan, untuk laporan terhadap Sandoz dan lainnya tengah kita persiapkan,” tegas Agus Sujoko. (NT-MB)

Leave a Comment

Your email address will not be published.