Dua Orang Bandar Sabu 3 Kg dari India Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

Dua orang warga India yang tersangkut kasus narkotika dilimpahkan penyidik Polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Denpasar, Selasa (26/11)

Denpasar, (Metrobali.com)-

Dua orang warga India yang tersangkut kasus narkotika dilimpahkan penyidik Polresta ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Denpasar, Selasa (26/11). Kedua tersangka itu adalah Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). Pelimpahan tahap dua ini menyusul berkas perkara narkotika kedua tersangka yang dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa Kejari Denpasar beberapa waktu lalu. Dalam pelimpahan ini penyidik Polresta Denpasar juga melimpahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat hampir 3 Kg.

Diketahui, para tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 Kg sabu-sabu, dan terancam pidana maksimal hukuman mati.

“Ya benar kami telah menerima pelimpahan dua warga negara India atas Manjet Singh dan Harvinder Singh,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi.

Usai menjalani pemeriksaan di kejari, dikatakan Eka Widanta kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Mengenai penahanan oleh jaksa, tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. “Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan,” terangnya.

“Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada tiga jaksa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, I Gusti Lanang Suryadnyana,” imbuh Eka Widanta.

Baca Juga :
Puluhan ribu kendaraan terjebak macet di Puncak selama delapan jam

Lebih lanjut Eka Widanta menjelaskan, para tersangka tersebut disangka melanggar tindak lidana pidana menyimpan, menguasai ata membawa narkotik golongan I jenis metafetamina dengan berat bersih 2.756 gram. Karenanya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati,” tegas Eka Widanta. (NT-MB)

Leave a Comment

Your email address will not be published.