Sembunyikan Kokain Dalam Perut, Warga Peru Dihukum 17 Tahun Penjara

Warga Peru usai sidang putusan didampingi jaksa AA Alit Suastika

Balinetizen.com, Denpasar

Gara-gara ke Bali sambil membawa narkotika jenis kokain, Warga Peru, Guido Torres Morales (55) diganjar hukuman 17 tahun penjara di PN Denpasar, Senin ( 2/12). Selain itu, majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi juga memutuskan hukuman denda 2 miliar subsidair 2 bulan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Suastika yakni penjara selama 18 tahun, denda 2 miliar subsidair 4 bulan.

Kendati beebeda, hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa Morales terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang undang narkotika. Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa Guido terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi dalam amar putusannya.
Diterangkan pula, terdakwa yang bekerja dibidang sistem analisis ini telah mengimpor kokain sebanyak 950 gram netto.

Dia menyelundupkan barang terlarang dari Peru ke Bali tersebut dengan modus disembunyikan dalam perut. Aksi terdakwa berhasil digagalkan petugas bea dan cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu, 26 Juni 2019.

Mulanya petugas curiga melihat gerak gerik terdakwa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Petugas lantas melakukan foto rotgen terhadap badan terdakwa. Dari hasil foto rontgen itulah ditemukan benda aneh dalam perut terdakwa. Petugas Bea dan Cukai berupaya mengeluarkan isi perut terdakwa. Hasilnya dari perut terdakwa keluar 124 buah gulungan alumunium foil terbungkus plastik bening yang didalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Baca Juga :
Prodi Fisika UNUD Perkenalkan Teknologi Komposting untuk Pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) dan Eco-enzyme di Desa Tengkudak, Tabanan

Dari pengakuan terdakwa, barang terlarang itu dimasukkan dalam perut dengan cara ditelan. Dia mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires dan rencananya akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (NT-MB)

Leave a Comment

Your email address will not be published.