Sinergi BNNK Karangasem Dengan Bendesa Adat Rancang Perarem Anti Narkoba

photo kepala BNNK Karangasem, AKBP. Ketut Arta

Balinetizen.com, Karangasem

12 Desa Adat di Kabupaten Karangasem telah menerapkan perarem terkait dengan penyelah Gunaan Narkotika.

Pembuatam perarem ini sukses dilakukan berkat dorongan dan kerjasa sama Bendesa Adat bersama BNNK Karangasem dalam mencegah dan memerangi peredaran gelap Narkotika di Bumi Lahar.

“Ini berkat kerja sama BNNK Karangasem bersama Bendesa Adat dan sejauh ini sudah 12 Desa Adat yang menerapkan Perarem terkait penyelah gunaan Narkotika,” kata AKBP. Ketut Arta siang ini, Selasa (03/12/2019) saat menggelar acara Press Release kegiatan BNNK Karangasem selama tahun 2019 di Kantor BNNK Karangasem.

Menurutnya, sangsi adat melalui perarem bisa menjadi salah satu efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang berada diwilayah Desa Adat tersebut. Selain terkena ancaman sangsi adat pelaku juga tetap diproses secara hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Sementara itu, sepanjang tahun 2019 ini, BNNK Karangasem telah melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti misalnya telah menjalin kerja sama dengan 12 instansi pemerintah termasuk dengan Pinandita serta pembentukan relawan sebagai perpanjangan tangan dari BNNK Karangasem dan bekerja sama dengan para Bendesa adat di Kabupaten Karangasem.

Disamping itu, BNNK Karangasem juga telah melakukan kegiatan Dipa atau kegiatan yang dilakukan melalui anggran yang ada di BNNK Karangasem. Hingga bulan November ini sudah sebanyak 71 kali kegiatan yang dilaksanakan, sementara kegiatan non anggaran atau non Dipa sudah dilaksanakan sebanyak 708 kali kegiatan.

Untuk hasil penindakan, sepanjang tahun 2019 ini, BNNK Karangasem sudah menindak 4 kasus, dimana tiga pelaku diantaranya menjalani rehabilitasi sedangkan satu orang sudah difonis dan menjalani hukuman di LP kelas IIB Karangasem.

Baca Juga :
Survei SCG: Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Unggul di Dapil Jatim I

Khusus untuk yang menjadi pasien rehabilitasi ditentukan oleh tingkat kecanduan mulai dari kecanduan tingkat ringan hingga kecanduan tingkat berat. Untuk kecanduan tingkat ringan akan dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis, pasien kecanduan akan didiobati secara medis sementara pasien rehabilitasi sosial pasien akan diberikan pemahan  agar bisa kembali normal berkativitas seperti biasa.

“Untuk menentukan tingkat kecanduan, kita ada tim fisikolog, tingkat kecanduan mulai ringan, sedang hingga berat. Untuk kasus kecanduan berat jika rehabilitasi di RSUD tidak bisa maka akan diarahkan ke RS Bangli, jika disana juga tetap tidak bisa maka akan diarahkan ke RS untuk penanganan lebih lanjut diluar Bali,” tandas Ketut Arta. (Sua)

Leave a Comment

Your email address will not be published.