Samakan Persepsi Tentang PSTK SKP. BKPSDM Lakukan Sosialisasi

Pemkot Denpasar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan sosialisasi di Sekretariat Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (5/12).

Balinetizen.com, Denpasar –

Menghindari perbedaan pemahaman tentang Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (PSTK-SKP) di lingkungan Pemkot Denpasar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan sosialisasi di Sekretariat Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (5/12). Sosialisasi yang dilakukan oleh Kasubid penilaian dan evaluasi kinerja aparatur Ngurah Wijaya Kusuma yang diikuti Kasubag Perencanaan di masing-masing Bagian di Sekretariat Pemerintah Kota Denpasar.

Wijaya Kusuma dalam paparannya menyampaikan selama ini masih ada perbedaan pemahaman terkait dengan penyusunan PSTK SKP. Sehingga dalam penyusunanya hasilnya berbeda tidak sesai dengan kinerja yang diharapkan. “Selama masih ada perbedaan persepsi terkait PSTK SKP. Untuk itu kami diminta oleh Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Wijaya Kusuma menambahkan selama ini dalam penyusunan PSTK SKP masih berpatokan pada manejerial sehingga capaian kinerjanya sangat sulit diukut. Padahal seharusnya untuk menugukur kinerja masing-masing pegawai dapat dilkakukan melalui kegiatan yang telah dilakukan dan telah tertuang melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Karena dalam DPA sudah sangat jelas dari perencanaan, target sampai realisasi yang telah dicapai. Itulah ukuran kinerja masing-masing pegawai yang pelaksanaannya mulai dari tingkat pimpinan sampai pegawai menjadi satu kesatuan.

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai. SKP merupakan pengganti dari DP-3 (Daftar proses penilaian pelaksanaan pekerjaan). Kenyataan empirik menunjukkan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.

Baca Juga :
Jaya Negara Buka Kejuaraan Tenis Meja Peringati Bulan Bung Karno

Untuk penyusunan PSTK SKP menurut Wijaya Kusuma sesuai dengan PP No.46/2011 yang merupakan pembaharuan PP No. 10/1979 tentang penillaian prestasi kerja (PPK) PNS.  “Kami harapkan setelah melalui sosialisasi ini semua PNS memahami pengisianPSTK SKP secara benar,” ujarnya. Mengingat ini merupakan tolak ukur penilaian kinerja setiap PNS.

Kasubag Monev, Diklat dan Akuntabilitas Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Alit Meilani menyampaikan sosialisasi ini sengaja mengundang BKPSDM untuk menyamakan persepsi tentang penginputan PSTK SKP. Selama ini semua dalam penyusunannya masih mengacu pada analisis jabatan yang disusun selama ini. Menurut pengisian PSTK SKP berbeda dengan analisis jabatan. Untuk itu diharapkan kedepannya semua perangkat daerah memahami bagaimana pengisian PSTK SKP yang benar kedepannya. “Kami harapkan kedepannya semua PNS dilingkungan Sekretariat dapat memahami bagaimana pengisian PSTK SKP yang benar,” ujarnya.

Sumber : Humas Pemkot Denpasar

Leave a Comment

Your email address will not be published.