Kabag Ortal Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi di Kabupaten Badung

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung, I Wayan Wijana memimpin rapat sosialisasi penyederhanaan birokrasi di Ruang Rapat Inspektorat, Kamis (12/12).

Balinetizen.com, Mangupura-

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Badung, I Wayan Wijana memimpin rapat sosialisasi penyederhanaan birokrasi yang dihadiri oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat, Kamis (12/12). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 391 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam kesempatan itu dibahas pula  isu yg berkembang terkait rencana penyederhanaan birokrasi, serta dikeluarkannya mandat Presiden untuk menyederhanakan birokrasi 2 level kebawah menjadi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian atau kompetensinya, yang tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile) dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. “Saat ini Badung memiliki pejabat eselon III dan IV sebanyak 800 orang sedangkan pejabat fungsional yg tersedia hanya 189 orang sehingga diperlukan pemetaan posisi jabatan fungsional yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing ataupun dengan melakukan usul untuk disediakan jabatan fungsional yang baru ke KemenPAN-RB” terang I Wayan Wijana.

Kendati demikian menurut Wijana, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam surat edaran, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Ketiga kriteria ini memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Serta, yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Lebih lanjut dikatanan pejabat eselon III dan IV akan dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai kompetensinya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan serta penghasilan. Penyederhanaan ini akan dilaksanakan secara selektif di tingkat pemerintah daerah, untuk itu pihaknya meminta masing-masing OPD untuk melakukan sosialisasi, indentifikasi, pemetaan serta penyelarasan anggaran di internal yang akan dijadikan bahan laporan ke kementerian terkait. Serta menekankan masing-masing OPD untuk mengumpulkan usulan hasil pemetaan paling lambat Minggu ke 4 bulan Desember ini, sembari menunggu juklak dan juknis resmi dari KemenPAN-RB tentang tata cara penerapannya.

Baca Juga :
Si Poleng Ngayah Kembali Gebrag Desa Di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.