Pengerjaan Eks Terminal Molor, Rekanan Bisa Diputus Kontrak

Kadis PUPRPKP Jembrana I Wayan Darwin

Balinetizen.com, Jembrana

Pengerjaan penataan eks Terminal Gilimanuk molor. Karena hingga batas akhir pengerjaan 14 Desember 2019 belum juga rampung.

Akan kondisi ini, Senin (16/12) Komisi III DPRD Jembrana melaksanakan rapat kerja (Raker) dengan Dinas PU Pemkab Jembrana.

Ditemui seusai Raker, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Darwin mengatakan program kegiatan yang dilaksanakan dinasnya sebenarnya tidak ada masalah.

Namun lanjutnya, ada keterlambatan dalam pengerjaan sehingga rekanan didenda karena tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

“Batas kontrak penyelesaiannya sampai 14 Desember. Berdasarkan analisa hasil pengerjaan, pengerjaan baru selesai 67 persen atau masih ada sisa pekerjaan sebesar 33 persen” jelasnya.

Pengerjaan yang paling banyak belum dikerjakan menurutnya hotmix. “Kalau bisa nanti menyelesaikan hotmix naik progresnya, tapi ujung-ujungnya pasti putus kontrak karena tidak bisa dikerjakan secara parsial” tegasnya.

Menurutnya pengerjaan eks terminal Gilimanuk menjadi pusat kuliner tidak ada perpanjangan waktu. Karena memang tidak ada bencana alam atau cuaca buruk. Namun demikian pihaknya memberikan kesempatan kepada rekanan sepanjang ada itikad baik. Itu pun dibatasi hanya sampai 27 Desember 2019 dan harus sudah selesai.

Ia mengatakan bangunan yang sudah selesai diantaranya tiga gedung utama, los dan kamar mandi. Sedangkan yang belum
hotmix, rumah payung dan tangga dari parkir menuju gedung kuliner. Dan hotmix dananya cukup besar karena nilainya diatas Rp 1 miliar.

“Hitung-hitungan kita tinggal 12 hari kerja. Secara analisa mengejar 33 persen perkiraan saya tidak akan selesai” terangnya.

Jika terjadi putus kontrak proyek pengerjaan akan dianggarkan pada tahun berikutnya. Dan yang paling memungkinkan pada anggaran perubahan 2020, karena APBD Induk 2020 sudah disahkan. Untuk menyelesaikan sisa pengerjaan yang belum selesai akan dilakukan dengan lelang.

Baca Juga :
Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Tiga Raperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-26

Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi III DPRD Jembrana Dewa Putu Mertayasa mengatakan kesempatan akan diberikan jika sesuai dengan regulasi anggaran tahun 2019 dan rekanan tetap dikenakan denda.

“Tadi kami sampaikan kepada Kadis PU, sepanjang sesuai dengan regulasi anggaran 2019, silahkan. Kami tidak mau ambil resiko” tandasnya.

Proyek penataan eks Terminal Gilimanuk menjadi pusat kulinet menggunakan APBD Jembrana dengan pagu anggaran Rp.6,5 miliar. Namun kontraktor pemenang lelang, CV. Lumbung Suadan, menawar Rp.4,6 miliar atau berkurang sekitar 20 persen lebih dari pagu.

Penandatanganan surat perintah kerja (SPK) 17 Juni 2019 dengan pengerjaan selama 180 hari. (Komang Tole)

Leave a Comment

Your email address will not be published.