DPRD Buleleng Sepakat Ranperda Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng di Perdakan

Rapat Gabungan Komisi yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (16/12). 

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Pembahasan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Hita Kabupaten Buleleng oleh DPRD telah memasuki tahap penyampaian pendapat akhir fraksi, dimana seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng telah menyatakan sepakat untuk di lanjutkan ke tahapan selanjutnya hingga menjadi Perda. Hal itu terungkap pada rapat Gabungan Komisi yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (16/12).
Rapat Yang dipimpin Wakil Ketua Dewan, Gede Suradnya,SH, didampinggi Dr, Made Putri Nareni dihadiri seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng telah menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Juru bicara gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo, Kadek Sumardika, menyatakan dapat menerima rancangan Perda tersebut untuk dilanjutkan dengan berbagai masukan diantaranya Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng kedepan diharapkan terus berinovasi guna peningkatan Kinerja perusahaan, guna menjawab tantangan kedepan yang lebih besar. Disamping itu, terkait peningkatan usahanya dengan melakukan akses sumber dana pemerintah pusat yang digunakan untuk mencari sumber mata air baru, pembangunan dan pengembangan, pemeliharaan jaringan, menekan tingkat kehilangan air, pembangunan perpipaan baru serta pengembangan manajemen berbasis informasi kekinian.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Gede Dody Tisna Adi juga sependapat ranperda tersebut dilanjutkan dengan berbagai penekanan antara lain terhadap pelayanan terhadap sistem penyediaan air minum bagi masyarakat haris menjadi proritas utama, terkait peningkatan tarif air minum hendaknya dikoordinasikan dahulu dengan pihak DPRD, pelestarian sumber air juga harus senantiasa dijaga untuk pelestariannya dari 200 meter dari titik mata air.
Made Jayadi Asmara politisi partai Nasdem yang menjadi juru bicara fraksinya juga menyatakan sependapat dan mendorong pembahasan ranperda tersebut dilanjutkan hingga menjadi perda dengan berbagai saran dan masukan diantaranya : mendorong Perumda ini untuk ambil bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan kualitas pelayanan dengan penyelelanggaraan administrasi berbasis IT, peningkatan cakupan layanan pada beberapa desa yang berada di bagian timur maupun barat wilayah Kabupaten Buleleng yang sering mengalami masalah kekurangan air bersih untuk keperluan sehari-hari.
sependapat dengan Fraksi lainnya, Fraksi Partai Hanura yang dibacakan Gede Arta Widnyana, menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahsan Ranperda tersebut dengan berbagi masukan antaralain : Agar Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng ini tetap dapat menjaga keseimbangan antara fungsi profit dalam rangka peningkatan PAD maupun fungsi sosialnya dalam hal penyediaan air minum yang berkualitas kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau, juga agar bisa membantu PAM desa yang masih belum bisa berkembang, baik itu bantuan konsultasi manajemen maupun kerjasama lainnya,
Sementara pimpinan Rapat, Gede Suradnya menyampaikan bahwa terkait dengan perubahan status PDAM Kabupaten Buleleng menjadi Perumda Tirta Hita Buleleng merupakan amanat dari regulasi sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyetujui, namun yang terpenting kedepan bagaimana Perumda ini dapat berkembang dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarkat dari aspek sosialnya, kendatipun ada penyesuaian tarif air minum hendaknya DPRD juga harus dilibatkan, sehingga terjadi kesepahaman antara Eksekutif dengan legislatif, dengan demikian permasalahan terkait dengan tarif air minum dapat dimaklumi dan di terima oleh semua pihak. ujarnya.
dan untuk selanjutnya pembahasan Ranperda Perumda Air minum Tirta Hita Buleleng, yang telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng, akan dilajutkan dengan agenda selanjutnya yang akan digelar Rabu 18 Desember 2019 mendatang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :
Kemenhub : Setiap Negara Berhak Melarang Penerbangan Ke Negaranya

 

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Whraspati Radha

Leave a Comment

Your email address will not be published.