Keluarga Pelaku Penembakan Secara Membabibuta di Sukawati Akhirnya Minta Maaf Kepada Korban

Keterangan Foto: Korban I Ketut Tantra (58) saat terkena luka tembakan beberapa waktu lalu. 
Balinetizen.com, Gianyar
Keluarga pelaku penembakan secara membabibuta yang terjadi di Parkiran Pura Puseh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya meminta maaf kepada korban, selain itu pihak keluarga pelakupun menyampaikan permohonan maaf setelah salah menyampaikan steatment terkait masalah jual beli tanah dengan nilai Rp 600 Juta Rupiah.
Pihak keluarga pelaku menyangka selama ini telah terjadi transaksi jual beli tanah ini senilai Rp 600 Juta Rupiah, namun nyatanya sampai saat ini tidak ada proses transasksi apapun.
I Wayan Suantana (20), anak pelaku menyampaikan pihaknya sudah salah mengartikan penyebab terkait penyebab kejadian penembakan tersebut oleh ayahnya I Ketut Sujana alias Ketut Anom (52) kepada korban I Ketut Tantra (58).
“Setelah dilakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait (pemilik lahan dan calon pembeli) bersama keluarga saya dan korban selaku pelantara, ternyata belum terjadi transaksi jual-beli tanah, tetapi pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah,” katanya, Selasa (17/12/2019).
Dengan adanya pertemuan tersebut, Suantana menegaskan dirinya dan seluruh keluarganya menyadari kekeliruannya bahwa sebetulnya belum terjadi transaksi jual-beli tanah, dengan tunggakan pembayaran yang sangat lama, seperti yang selama ini pihaknya duga. Karena itu, dia menegaskan bahwa tidak ada penipua dalam hal ini.
“Saya selaku anak pelaku dan mewakili seluruh keluarga meminta maaf pada korban dan keluarganya, serta menyatakan penyesalan atas kejadian dan pemberitaan sebelumnya,” ujarnya.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa walaupun pihak keluarga pelaku dengan korban sudah sepakat berdamai, namun secara hukum kasus ini masih akan tetap berjalan. Hal ini dikarenakan kasus ini murni termasuk kedalam kriminal, bukan merupakan delik aduan. Jadi, tidak dapat dicabut.
“Bagus kalau sudah berdamai, tapi tetap saja akan kami proses kasus nya sesuai dengan hukum. Ini karena kasus ini murni krlriminal, bukan delik aduan, ” ujarnya kepada Media ini. (cat).
Baca Juga :
Simakrama Sebagai Moment Konsolidasi Pelaku Pariwisata untuk Pemulihan Pariwisata Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.