Pesimis Jalur Perseorangan Pilkada Karangasem 2020

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana

Balinetizen.com, Karangasem

KPU Karangasem telah mengumumkan secara resmi syarat dukungan calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada Karangasem tahun 2020 pada Selasa (03/12/2019) oleh.

Namun, hingga detik ini belum ada seorang pun calon kandidat yang berniat untuk maju melalui jalur perseorangan yang datang atau menghubungi KPU Karangasem untuk sekedar berkonsultasi terkait dengan jalur perseorangan tersebut.

Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana saat ditemui media ini, pada Senin (16/12/2019) di Kantor KPU Karangasem. Pihaknya pesimis akan ada kandidat maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Karangasem tahun 2020 mendatang.

“Pesimis memang, karena sejauh ini, belum ada seorangpun kandidat yang berkonsultasi mengenai calon perseorangan ke KPU Karangasem,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Karangasem tahun 2020, seorang kandidat haru mendapatkan minimal 32.317 pendukung lengkap dengan photo copy identitas yang masih berlaku.

Tak hanya mengantongi minimal jumlah dukungan dan photo copy identitas yang berlaku, jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar merata setidaknya dilima Kecamatan se Kabupaten Karangasem. (SUA)

Baca Juga :
Bantuan Kemanusiaan Banjir Bandang Jembrana Terus Mengalir

Leave a Comment

Your email address will not be published.