Mantan Wagub Sidikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Wagub Sidikerta Divonis 12 Tahun Penjara

Balinetizen.com, Denpasar

Sidang marathon mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (51) berakhir Jumat (20/12) di PN Denpasar. Dalam sidang babak akhir itu, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda 5 miliar subsidair 4 bulan pada terdakwa Sidikerta. “Setelah kami bermusyawarah, akhirnya majelis sepakat menyatakan terdakwa Sudikerta bersalah, oleh karenanya menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda 5 miliar subsidair 4 bulan,” tegas hakim Esthar Oktavi. Sebelumnya, tim penuntut umum yang dikoordinatori Ketut Sijaya menuntut terdakwa Sudikerta dengan hukuman 15 tahun penjara, denda 5 miliar subsidair 6 bulan. “yang mulia saya menyatakan banding,”kata Sudikerta menanggapi putusan hakim tersebut.

Menurut hakim dalam amar pitusannya, terdakwa Sudikerta dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibat perbuatan Sudikerta, bos Maspion Group Alim Markus mengalami kerugian Rp 150 miliar. Kerugian korban itu dihitung sesuai uang yang dibayarkan dalam pembelian tanah di Balangan yang hingga sekarang tidak bisa dimanfaatkan sesuai rencana awal membangun hotel dan resort. . “Terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama,” tegas hakim Estar Oktavi. Selain penipuan, terdakwa Sudikerta melakukan tindak pidana telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan uang dengan mata uang atau surat berharga. Atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. “Terbukti pula melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebagaimana diuraikan dalamn dakwaan kedua.
Kasus yang menjerat Sudikerta sekitar tahun 2013 lalu. Kala itu, Alim Markus berencana membangun hotel dan sarana pariwisata di Bali. Dari sini Sudikerta menawarkan tanah di kawasan Balangan, Uluwatu. tanah itu awalnya milik Pengempon Pura Jurit Uluwatu diwakili AA Ngurah Agung (berkas terpisah) dan telah divonis pidana penjara selama 6 tahun sedangkan Wayan Wakil — belum divonis karena sakit. Singkatnya melalui tim Alim Markus, terjadilah peralihan hak tanah itu ke Alim Markus. Sayangnya, setelah Alim Markus membayar 150 miliar ke PT Bangun Pecatu Gemilang, perusahaan yang didalamnya ada istri Sudikerta dan sahamnya dimiliki sebagian oleh Wayan Wakil, korban Alim Markus tidak bisa memanfaatkan tanah itu. itu dikarenakan Wayan Wakil tidak mau pindah dari tanah yang telah dialihkan haknya ke Alim Markus. wakil menolak pindah lantaran uang pembayaran tanah dari Alim Markus melalui Sudikerta belum lunas. (NT-MB)

Baca Juga :
Peringati Sumpah Pemuda, Pramuka Jembrana Serentak Peduli Dampak Covid-19

Leave a Comment

Your email address will not be published.