Peredaran Kembang Api di Gianyar Tak Dilarang

Keterangan Foto: Kembang Api yang dijual. 
Balinetizen.com, Gianyar
Perayaan Natal dan malam penyambutan tahun baru (Nataru), selalu identik dengan pesta kembang api.  Bahkan tak jarang penggunnan kembang api ini menimbulkan korban. Namun demikian, Pemerintah hingga kini tidak melarang penggunaan kebali api dan hanya dihimbu tidak berlebihan dan menyesuaikan  ketentuan.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Minggu (22/12/2019) mengatakan, menyalakan kembang api tidak dilarang. Yang dilarang itu jenis mercon dan petasan karena menimbulkan efek meledak yang keras dan memicu percikan api. Kalau kembang api yang biasa dan masih aman, boleh saja asal sesuai perizinan. Namun pihaknya tetap memberikab menghimbau kepada masyarakat dalam perayaan tahun baru agar tetap menjaga kondusiftas.
” kami berharap saat perayaan natal dan tahun baru, mohon masyarakat jaga kondusifitas. Memang tidak ada pelarangan kembang api, kita masih gunakan aturan yang tahun lalu,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika memang ada yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat, akan diamankan. Selian itu, pihaknya kan  melakukan patroli rutin, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi disetiap kecamatan.
Sementara, data korban kemabang api yang diterima, ditahun 2019, pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru 2019 cukup banyak memakan korban luka. Bahkan tercatat ada 8 orang yang yang dilarikan ke RSUD Sanjiwani akibat terkena ledakan kembang api.(cat).
Baca Juga :
Polri: Penyelidikan Kasus Pinjol Punya Karakter Berbeda

Leave a Comment

Your email address will not be published.