Tolak Pemekaran, Ratusan Warga Banjar Adat Kubu Unjuk Rasa ke Gedung DPRD Karangasem

Ratusan warga dari Banjar Adat Kubu gelar unjuk rasa ke Gedung DPRD Karangasem pada Senin siang (30/12/2019).

Balinetizen.com, Karangasem

Buntut kisruh rencana pemekaran,  Ratusan warga dari Banjar Adat Kubu gelar unjuk rasa ke Gedung DPRD Karangasem pada Senin siang (30/12/2019).

Masa tiba sekitar pukul 10.00 wita di Gedung DPRD Karangasem sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan tentang  penolakan terhadap rencana pemekaran tersebut.

Setelah sekitar sejam menunggu, barulah Wakil Ketua II DPRD Karangasem, I Made Agus Kertiana tiba dan langsung menerima kedatangan ratusan warga tersebut diruang rapat DPRD Karangasem didampingi Sekwan, I Wayan Ardika dan Kadis Kebudayaan Karangasem, I Putu Arnawa.

Setelah bertemu dan dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, warga dengan tegas meminta kepada DPRD Karangasem agar mempertemukan mereka dengan Ketua Majelis Adat Karangasem serta menolak dengan keras atas pegajuan proposal pemekaran banjar adat baru kepada Klian Desa Adat Kubu Juntal karena dinilai menimbulka konflik dan perpecahan.

Selain itu, warga juga meminta Dewan dan Pemkab Karangasem agar segera memanggil Kelian Desa Adat kubu Juntal, karena dinilai telah melaksanakan wewenangnya tanpa melalui prosedur.

Disana warga juga mengaku sangat menyayangkan atas tindakan dari Dinas Pariwisata Karagasem yang dianggap terburu – buru dalam meregistrasi Kolompok dimaksud.  Padahal menurut mereka kelompok warga yang ingin memisahkan diri dari Banjar induk dinilai sama sekali tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari banjar atau desa induk.

“Seharusnya sebelum diregistrasi hendaknya dari dinas lakukan pengecekan dulu kebawah,” terang I Nyoman Pardi, salah satu perwakilan warga Banjar Adat Kubu yang datang ke Gedung DPRD.

Sebelum datang ke Gedung DPRD, warga juga megaku telah melayangkan keberatan dan penolakan mereka kepada Majelis Desa Adat serta melayangkan surat kepada Bupati Karangasem. Mereka menilai didalam proposal pemekaran dan pembentukan banjar adat baru tersebut banyak ditemukan kejanggalan seperti oada bagian tanda tangannya.

Baca Juga :
PKK Desa Dauh Peken, Tabanan Dinilai Tim Penilai Provinsi

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Karangasem dalam kesempatan tersebut menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi warga yang datang. Hanya saja ia menegaskan bahwa peran lembaga dewan hanya bersifat memfasilitasi untuk dicarikan jalan keluar yang terbaik.

Kertiana juga mengaku akan memanggil dan mempertemukan pihak Majelis Desa Adat dengan warga Banjar Adat Kubu untuk mencarikan jalan keluar Atas persoalan yang terjadi. (Suar)

Leave a Comment

Your email address will not be published.