Pesta kembang api merupakan salah satu perayaan khas menyambut pergantian tahun di berbagai penjuru dunia. (Foto: ilustrasi).
Beberapa pemerintah daerah menerbitkan edaran melarang penggunaan kembang api, peniupan terompet, berkonvoi hingga berpesta menyambut Tahun Baru 2020. Apakah aturan itu mengurangi esensi perayaan tahun baru?
Kepala Dinas Pariwisata kota Solo, Hasta Gunawan, menegaskan pemkot Solo akan menindak tegas institusi yang nekat melanggar aturan tersebut, termasuk kalangan perhotelan maupun tempat hiburan. Menurut Hasta, pemerintah kota Solo sudah mengganti penggunaan kembang api dan petasan dengan suara sirine kuno dan 1000 mainan tradisional anak-anak yang terbuat dari bambu, othok-othok, saat Car Free Night di sejumlah ruas jalan utama di Solo sepanjang lima kilometer.
“Diganti suara sirine yang digerakkan peralatan kuno. Suaranya khas. Kami tetap melarang penggunaan kembang api dan petasan di perayaan tahun baru. Surat edaran sudah kami bagikan semua ke stake holder. Kami akan melakukan pengawasan, kalau ada yang nekat berarti tidak menghormati pemerintah dan masyarakat karena aturan itu untuk kepentingan bersama. Akan kami tindak tegas kalau ada instansi, hotel atau tempat hiburan yang melanggar aturan itu.”
Sejak tiga tahun ini, Tahun Baru di Solo dirayakan tanpa kembang api dan petasan. Bagi warga di Solo, ciri khas perayaan Tahun Baru adalah dengan pesta kembang api dan tiupan terompet. Warga Solo, Fadia, Senin (30/12) mengatakan pelarangan pesta kembang api mengurangi esensi perayaan tahun baru. Namun Fadia memaklumi larangan tersebut adalah karena faktor keamanan.
“Merayakan Tahun Baru itu identik kembang api, terompet, pesta meriah, petasan,r esolusi. Kalau salah satu dikurangi atau dilarang ya nggak afdol rasanya. Sedikit aneh. Maklum sih kalau pelarangan petasan karena faktor keamanan, tapi ya jangan kembang api juga lah. Kalau petasan bisa diganti dengan kreativitas lain yang sama meriahnya,” komentarnya.
Sementara itu, warga Solo lainnya, Labib, mengungkapkan pelarangan itu mengurangi kesan saat merayakan tahun baru.
“Perayaan tahun baru ya ikonnya kembang api, terompet dan car free night. Salah satu saja dilarang, kurang sreg kayaknya. Kurang meriah,” kata Labib.
Solo adalah salah satu daerah yang mengeluarkan kebijakan pelarangan kembang api dan petasan saat perayaan Tahun Baru. Berbagai pemerintah daerah di Aceh dan Sabang NAD, Bogor Jawa barat, Tanjungpinang, Tangerang Selatan, dan lainnya melakukan hal serupa. Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur, juga mengimbau warga mereka agar tidak berkonvoi saat perayaan tahun baru. Berbeda dengan perayaan sebelumnya, pengelola Candi Borobudur, Jawa Tengah, saat ini meniadakan acara menerbangkan ribuan lampion pada perayaan Tahun Baru 2020 karena alasan hal tersebut mengganggu keamanan dan lingkungan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun meminta masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana.
Pedagang terompet dan kembang api di Solo saat ini terlihat semakin berkurang. Berbeda dengan dua tahun lalu, jalan-jalan di Solo kini semakin sepi pedagang tersebut. [ys/uh] (VOA)