Berikan Kemudahan Pelayanan Bagi Wajib Pajak, Bapenda Kota Denpasar Terapkan Inovasi I-PBB

Inovasi yang dinamakan Informasi Pajak Bumi dan Bangunan (I-PBB) ini telah dioperasikan secara resmi guna melayani wajib pajak PBB Kota Denpasar. (10/01/2020)

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak (WP), Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daera Kota Denpasar meluncurkan inovasi berbasis tekonologi/mobile. Inovasi yang dinamakan Informasi Pajak Bumi dan Bangunan  (I-PBB) ini telah dioperasikan secara resmi guna melayani wajib pajak PBB Kota Denpasar.
“Adapun inovasi ini merupakan salah satu cara guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memenuhi kewajiban PBB yang dapat dilaksanakan secara online tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kota Denpasar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana di Denpasar, Jumat (10/1).
Lebih lanjut dijelaskan, Bapenda Kota Denpasar terus berusaha untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Hal ini dilaksanakan dengan menggencarkan inovasi serta layanan yang berbasis mobile. Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre dan datang langsung ke kantor.
“Tentu dengan adanya layanan I-PBB ini masyarakat atau wajib pajak diharapkan melaksanakan pengurusan secara online guna efektif dan efisiensinya pelayanan, disamping juga tidak mengganggu kesibukan masyarakat,” paparnya.
Ditambahkanya bahwa aplikasi ini dapat diunduh di Play Store. Untuk selanjutnya dilaksanakan registrasi oleh masing-masing wajib pajak. Terdapat enam layanan pokok pada menu utama I-PBB. Yakni Menu I-SPPT yang berfungsi untuk melihat pembayaran tunggakan PBB, Menu I-Pelayanan yang berfungsi untuk melihat status pelayanan yang diajukan guna melihat proses lebih lanjut.
Selanjutnya ada Menu I-Permohonan untuk mengajukan permohonan dan pendaftaran secara online. Menu I-Persyaratan untuk mengunduh formulir persyaratan pelayanan PBB, Menu I-Profile untuk informasi data pengguna dan layanan yang terakhir adalah peta.
“Melalui pelayanan online ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam membayar pajak sebagai wujud partisipasi membangun Kota Denpasar,” pungkasnya.

 

Baca Juga :
Sejumlah Satwa di Bali Safari Park Gianyar Ikuti Perayaan Tumpek Kandang

SUmber : Humas Pemkot Denpasar

Leave a Comment

Your email address will not be published.