Sehari Dipasang, Spanduk Penolakan Pabrik Limbah Medis Diturunkan

penurunan spanduk dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita oleh koordinator aksi penolakan disaksikan aparat desa setempat, petugas Polsek Negara beserta Sat Pol PP Jembrana dan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Hanya bertahan satu hari, spanduk penolakan rencana pembangunan pabrik B3 limbah medis di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Senin (13/1) siang diturunkan.
Dari informasi, penurunan spanduk dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita oleh koordinator aksi penolakan disaksikan aparat desa setempat, petugas Polsek Negara beserta Sat Pol PP Jembrana dan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana.
Penurunan spanduk penolakan dilakukan setelah instansi terkait menyatakan bahwa rencana pembangunan pabrik B3 limbah medis tidak mungkin dibangun di Desa Pengambengan.
“Saya ikut menurunkan. Karena dari Dinas Perijinan dan Lingkungan Hidup menyatakan pabrik tersebut tidak mungkin berdiri tanpa persetujuan dari warga” ujar Humaidi selaku Koordinator Aksi Penolakan.
Menurutnya ada tiga spanduk yang diturunkan yakni spanduk penolakan yang dipasang di gapura, di pinggir jalan dan satu spanduk berisi tanda tangan warga yang terpasang di pertigaan jalan desa.
Sebelum spanduk diturunkan lanjutnya, dirinya sempat adu argumen karena Bupati secara pribadi juga menolak dan menyerahkan kepada masyarakat. “Spanduk ini bukti warga menolak. Kami persilahkan diturunkan (spanduk) asalkan ada jaminan pabrik tidak dibangun” tegasnya.
Selanjutnya Humaidi mempercayakan kepada Perbekel untuk menanyakan ke Bupati terkait adanya Rekomendasi Bupati. “Rekomendasinya kan untuk alih fungsi lahan, tapi bukan ijin, besok akan ditanyakan itu” ungkapnya.
Ia dalam waktu dekat juga akan mengirimkan petisi penolakan yang berisi tanda tangan warga ke Dinas Lingkungan Hidup. “Sudah ada 117 orang warga yang ikut tandatangan penolakan. Jumlah ini akan bertambah. Kami sudah sebarluaskan dan akan kami jajagi lagi” terangnya.
Pihaknya kini menunggu pernyataan tegas penolakan secara resmi dari Bupati Jembrana, bukan secara lisan. “Ini spontanitas. Kalau Bupati ada surat resmi menolak, kami tidak akan ada aksi lagi” tegasnya.
Sementara itu Kabid Penengakan Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma seijin Kasat Pol PP Jembrana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya turun kelokasi bersama aparat terkait untuk menurunkan spanduk penolakan yang sebelumnya dipasang warga Desa Pengambengan.
Tujuan dari penurunan menurutnya, agar tidak sampai meresahkan warga dan menjaga supaya kondisi Pengambengan tetap kondusif, apalagi ijinnya juga belum ada.
Kepada perwakilan warga, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah daerah sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan ijin terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan B3 limbah medis di Desa Pengambengan. “Yang menurunkan spanduk yang memasang disaksikan aparat terkait” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 50 orang warga Desa Pengambengan melakukan aksi damai dan memasang spanduk penolakan rencana pembangunan pabrik B3 limbah medis, Minggu (12/1). Salah satu sanduk dipasang di gapura pintu masuk ke desa setempat.

 

Baca Juga :
Ny. Sagung Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan  PMT dan Sembako  Kepada 99 Orang Balita, Ibu Hamil, Lansia dan Penyandang Disabilitas 

Pewarta : Mang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.