DPC Peradi Singaraja Bersinergi Dengan Pemerintah Bentuk PBH

Balinetizen.com, Buleleng –

Mengedukasi masyarakat Buleleng yang awam hukum, pihak kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Singaraja yang dimotori Gede Harja Astawa, Kadek Doni Riana (KDR), Nyoman Sunarta, Julius Logo, Ida Ayu Purba, Congsan serta advocat lainnya berinisiatif melakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH). Hal itu diungkapkan Sekretaris Peradi Singaraja yang juga Ketua Panitia Pelantikan Pengurus DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH, Selasa (14/1/2020) usai beraudensi dengan Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng dr, Nyoman Sutjidra, Sp.Og.
Menurut Doni Riana, pelantikan pengurus DPC Peradi Singaraja yang dihelat Sabtu, 18 Januari 2020 mendatang di Hotel Bali Taman, Singaraja akan diisi berbagai agenda kegiatan, diantaranya kuliah umum dengan nara sumber Hasibuan, Palguna mantan anggota MK dan Adnyana Ketua Peradi Denpasar. Selanjutnya dilakukan Rakercab membahas rencana kerja Peradi Singaraja.”Kesiapan upacara pelantikan pengurus Peradi Singaraja sudah 99 persen, dimana yang melantik dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan pembina Peradi Pusat Jakarta.” ujar Doni Riana menegaskan kepada metrobali.com
Iapun mengungkapkan sebelum digelarnya pelantikan kepengurusan Peradi Singaraja, terlebih dahulu pihaknya melakukan audensi kepada Ketua DPRD Buleleng, Kapolres Buleleng, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Bupati Buleleng, serta ke Kajari Singaraja.”Kesimpulan dari audensi yang kami lakukan, mendapat apresiasi yang positive atas terbentuknya DPC Peradi di Singaraja. Dimana keberadaan Peradi di Singaraja dapat bersinergi dengan pemerintah termasuk mengayomi masyarakat untuk kepastian hukum bagi pencari keadilan. Dalam artian memberikan pencerahan hukum dari para advocat maupun dari para penyuluhan hukum yang ada di Kabupaten Buleleng.” urai Doni Riana.
Kepengurusan DPC Peradi Singaraja juga sangat mengapresiasi atas antusias yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dimana antara Peradi Singaraja dengan Pengadilan Negeri Singaraja melakukan kerjasama berupa MoU terkait dengan Pos Bantuan Hukum, dimana nantinya diberikan ruang di Pengadilan Negeri Singaraja.
Lebih lanjut Doni Riana mengungkapkan hasil audensi dengan bupati yang diwakili Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Dimana begitu antusiasnya lihak Pemkab Buleleng terhadap keberadaan DPC Peradi Singaraja. Sehingga Pemkab Buleleng mendorong DPC Peradi Singaraja untuk membentuk Pos Bantuan Hukum dalam upaya melakukan pendampingan kepada masyarakat, mengingat masih tingginya kasus-kasus hukum di Kabupaten Buleleng.”Tingginya kasus hukum maupun permasalahan sengketa di masyarakat serta masih kecilnya pengetahuan masyarakat yang berkaitan dengan hukum, Pemkab Buleleng mendorong DPC Peradi Singaraja untuk membentuk Pos Bantuan Hukum.” Ucapnya menegaskan.
Diungkapkan juga bahwa Wabup Sutjidra mengakui masyarakat di Kabupaten Buleleng belum sepenuhnya memahami permasalahan maupun proses hukum berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terjadi, termasuk ketidak mampuan masyarakat dalam berbagai permasalahan yang dihadapi secara hukum. Sehingga memerlukan adanya pendampingan hukum.“Peradi ini bisa memberikan pemahaman dari segi hukum untuk masyarakat yang termarjinalkan, khususnya di Kabupaten Buleleng. Jadi masyarakat banyak yang tidak paham dan tidak mampu untuk memahami masalah-masalah hukum,” ujarnya.”Banyak sekali yang disampaikan saat audensi dengan Wabup Sutjidra, baik itu masalah sengketa adat, sengketa perbatasan maupun sengketa lainnya. Dan yang banyak itu kasus perceraian,” pungkas Doni Riana.

Baca Juga :
Update Penanggulangan Covid-19, Minggu, 10 Oktober 2021

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Hana Sutiawati

Leave a Comment

Your email address will not be published.