Dua Karyawan Keramba Jaring Apung Mencuri Ditempatnya Bekerja, Diterali Besikan

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH bersama Kanit Reskrim AKP Abdul Azis dengan unit lidiknya pada Jumat, (10/1/2020)

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH bersama Kanit Reskrim AKP Abdul Azis dengan unit lidiknya pada Jumat, (10/1/2020) sekitar Pukul 11.15 Wita, berhasil mengungkap dan menciduk pelaku pencurian 275 ekor Ikan Krapu jenis Cantang dengan berat 384 Kilogram yang terjadi di keramba jaring apung diperairan laut wilayah Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kronologis kejadian, berawal pada Jumat, 10 Januari 2020, sekitar Pukul 12.30 Wita, korban I Gusti Putu Suwesen (61) beralamat Banjar Dinas Tuakilang Belodan, Desa Denbatas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali sedang berada dikantor. Lalu ia menerima telepon dari karyawannya yaitu Ketut Bagus Irawan. Dikatakan bahwa telah ditemukan 9 kampil ikan Kerapu Cantang di pantai Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabbupaten Buleleng, Bali. Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi dan benar ditemukan di pantai Desa Pengulon berupa tumpukan 9 kampil ikan Kerapu Cantang. Setelah dihitung dan ditimbang berjumlah 275 ekor dengan berat 384 Kilogram, dimana pada saat ditemukan kampil tersebut tidak ada orang yang mengakui memilikinya. Dengan adanya hal ini, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Celukan Bawang. Namun oleh karena lokasi keramba jaring apung berada diperairan laut Desa Patas, maka Polsek Celukan Bawang menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gerokgak untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima informasi dari Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, dengan sigap Kanit Reskrim Polsek Gerokgak bersama anggota langsung mengecek ke TKP di pantai Desa Pengulon. Selanjutnya dilakukan lidik serta olah Tkp dengan mendengarkan keterangan para saksi. Dari beberapa baket yang diperoleh mengarah kepada kedua pelaku yakmi Putu Ardana (23) beralamat di Banjar Dinas Tegal Asri, Desa Patas, dan Suriyadi (27) beralamat Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga kedua pelaku tersebut.”Kedua ora g terduga pelaku ini, merupakan pekerja/karyawan yang bekerja di keramba jaring apung tersebut.” Jelas Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa di Mapolres Buleleng, Rabu (15/1) siang.
Lebih lanjut dikatakan setelah dilakukan interogasi dikaitkan dengan barang bukti yang ada, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 9 kampil Ikan Kerapu jenis Cantang dikeramba ditempat mereka bekerja, dan dibawa ke pantai Desa Pengulon.”Ikan hasil curiannya itu, rencananya mau dijual ke Dusun Brongbong, tapI keburu ketahuan. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Gerokgak untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” ujarnya.”Akibat kejadian itu, korban I Gusti Putu Suwesen mengalami kerugian sebesar Rp 9.600.000.” pungkas Kapolsek Made Widana didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya,SH. GS

Baca Juga :
Klungkung Gelar "KOSN" Tahun 2020

 

Sumber : Kapolsek Gerokgak Kompol

Leave a Comment

Your email address will not be published.