Vonis Bria Mason : 3 Tahun Tahanan Rumah Saja!

 

Ni Kadek Ayu Ratih Sinta

Balinetizen.com, Hahnville, Louisiana

Hakim Lemmon mengganjar Bria Mason dengan hukuman 3 tahun penjara rumah dalam sidang gugatan Negara Bagian Louisiana atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta dua tahun yang lalu. Sidang yang di gelar di kota Hahnville, Louisiana (14/1/2020) siang itu, selain memvonis 3 tahun tahanan rumah, juga mengganjar Bria Mason 5 tahun masa percobaan setelahnya. Selama 5 tahun pertama menjalani hukumannya, Bria Mason diwajibkan diwajibkan memakai scram device, yaitu alat elektronik yang dapat mendeteksi kadar alkohol darah sekaligus berfungsi sebagai GPS yang menempel pada tubuhnya 24 jam sehari.

Sidang yang dimulai pada pukul 2 sore itu berjalan penuh emosional. Hakim mendengarkan kesaksian dari kuasa hukum Almarhumah Sinta, Dave dan Meri Ricketts, para saksi korban yaitu Bagus dan Dewi Setiyadi. Hadir pula 7 orang rekan-rekan sekolah Almarhum Sinta semasa hidup yang datang dari Florida. Sidang yang berjalan selama satu jam itu terasa mencekam haru dengan suara tangisan para saksi dan hadirin siang itu.

Putusan ini dengan berat hati harus diterima pihak korban. Sirat kekecewaan terpancar dari seluruh wajah kawan dekat Almarhum Sinta yang hadir di ruang sidang sore itu.

Dave Ricketts, kuasa hukum dari Almarhum Sinta menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan Hakim yang dianggapnya tidak adil. Keputusan Hakim ini, menurut Ricketts, sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh Jaksa Penuntut Negara Bagian Louisiana padanya. Dave Ricketts merasa dibohongi jaksa negara.

“ Semula di email, Jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah US$ 50 ribu. Jaksa mengatakan juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan membayar 60% dari jumlah gajinya kepada Bagus dan Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 weekend tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60% dari Bria Mason”, kata Dave menjelaskan.

Baca Juga :
Pertamina gelar Webinar Nasional Youth Voice : Remaja Bijak Kelola Informasi HIV AIDS Masa Kini 2022

Sebenarnya Meri Ricketts berharap, Hakim mau mempertimbangkan semua pernyataan saksi dalam sidang sore itu dan bertukar pikiran dengan mereka sebagai kuasa hukum keluarga Almarhum Sinta.

“Ketika kami tiba di pengadilan, kami diberikan salinan kertas JUDGEMENT OF RESTITUTION oleh Jaksa, artinya pengadilan memang sudah membuat skenario putusan vonis kasus ini untuk hanya memberikan Bria Mason tahanan rumah saja, tanpa harus mempertimbangkan semua pernyataan para saksi yang kita hadirkan di pengadilan sore ini,” kata Meri menerangkan.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Juan Byrd, First Assistant District Attorney (Asisten Pertama Jaksa Penuntut) dari dari St. Charles Parish Courthouse, sebenarnya mereka mengajukan tuntutan penjara untuk Bria Mason selama 270 weekends dalam penjara, dan sisanya sebagai tahanan rumah. Tetapi Hakim tidak memutuskan demikian. Menurutnya, itu terjadi, karena Hakim tidak memperoleh semua data saksi dan bukti pendukung sebelum masa sidang, sehingga mengambil putusan demikian”, katanya menerangkan.

Ketika dikonfirmasikan pada Meri Ricketts, menurutnya Hakim harus dapat bertukar pikiran dengan kuasa hukum korban dengan mendengarkan semua masukan yang ada, sebelum mengambil keputusan.

“Hakim dapat melakukan itu, kalau dia mau, sampai detik terakhir sekalipun, tetapi itu tidak dilakukannya,” kata Meri Rickett menyesalkan keputusan Hakim siang itu.

Editor : Sutiawan

Leave a Comment

Your email address will not be published.