Berawal dari WA, Bocah SMP Digilir Dua Pemuda

Ilustrasi Hukum.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

I Komang Budiana alias Mang Budi (18), dituntut hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, terdakwa Mang Budi terbukti mencabuli anak di bawah umur berinisial DW (13).

Sidang tuntutan terhadap pemuda asal Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu berlangsung tertutup yang dipimpin oleh ketua majelis hakim I Made Pasek, Kemarin (16/1).

Dikatakan Jaksa Mia Fida, usai sidang tertutup dengan pimpinan hakim Made Pasek itu, terdakwa Mang Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapana peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntut Jaksa Mia Fida.

Tak cuma itu, Mang Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut Jaksa Mia, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma, merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Di sisi lain Jaksa Mia juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, Mang Budi melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis. Peristiwa ini yang mengakibatkan traumatik bagi pertumbuhan gadis yang masih duduk di bangku SMP ini, berawal saat korban bertemu dan memberi tahu nomor WhatsApp (WA) nya kepada Mang Budi.

Baca Juga :
Wabup.Suiasa Hadiri HUT ST. Dharma Kanthi ke-44

Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Hingga mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning. Korban yang masih polos ini pun akhirnya bersedia mengikuti ajakan terdakwa.
Lebih lanjut, kata Jaksa Mia Fida, terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar. “Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” tutur jaksa Mia menirukan perkacapan korban dengan terdakwa. Lalu, Mang Budi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya ke korban. “Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” beber jaksa.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos. Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.