Wo.MA Kabulkan PK Terpidana Narkoba

Terpidana narkoba, Hendra Kurniawan (tengah) saat diamankan beberapa waktu lalu oleh petugas Kejari Denpasar.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Hendra Kurniawan (50) terpidana kasus narkoba cukup beruntung. Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dia mendapat keringanan hukuman 3 tahun dari putusan tingkat kasasi yakni 18 tahun penjara.
Putusan ini sesuai pemberitahuan dari MA kepada PN Denpasar tertanggal 8 Januari lalu. Dalam amar putusan MA tingkat PK tertanggal 5 Juli 2018 Reg No 67/PK/Pid.sus/2018 menyatakan mengabulkan permohonan PK dari pemohon/terpidana Hendra Kurniawan. “Membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 1865K/Pid.sus/2014,” bunyi petikan putusan PK Hendra Kurniawan.
Dalam pemberitahuan dari MA tersebut juga menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primair dan subsidair serta dakwaan alternative ketiga. Terpidana asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Seperti diketahui pada saat sidang di PN Denpasar,  Hendra Kurniawan  dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp  3 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma. Namun majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hadi Masruri malah berpendapat lain. Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim berpendapat  Hendra Kurniawan bukanlah bandar Narkotika, tetap sebagai penyalahguna Narkotika sehingga hakim mejatuhkan  vonis 10 bulan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli. Atas putusan itu, terdakwa pun langsung bebas karena masa penahananya sudah berakhir.
Jaksa Wiradarma yang tidak terima dengan putusan itu langsung mengajukan banding. Namun majelis hakim ditingkat banding kembali menguatkan putusan PN Denpasar. Atas hal itu jaksa mengajukan mengajukan kasasi. Nah ditingkat kasasi, Hendra harus gigit jari karena hakim kasasi tidak hanya mengabulkan kasasi jaksa tapi juga memperbarat hukuman dari 15 tahun tuntutan jaksa menjadi 18 tahun penjara.
Setelah putusan MA keluar, penyidik Kejari Denpasar kehilangan terpidana Hendra yang kabur dari rumahnya di Mataram. Setelah diburu selama 3 bulan, terpidana atas kepemilikan 408 gram sabu ini akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah. Usai dibekuk, Hendra langsung dibawa ke Bali untuk menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Badung.
Juru Bicara PN Denpasar, Made Pasek mengatakan belum mengetahui putusan tersebut dan akan mengecek di panitera. “Besok saya cek dulu,” ujar Made Pasek.

Baca Juga :
Mendominasi Pileg, PDI Perjuangan Jembrana Berpeluang Usung Paket Sendiri

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.