Atlet Yudo Harus Masuk Sel Saat Ingin Membela Diri, Pengacara Nilai Dakwaan JPU Kurang Cermat

Namun anehnya secara tak diduga pada hari senin tanggal 17 Juni 2019, Dirga melaporkan Yoga sebagai pelaku penganiayaan atas dirinya.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Alih-alih bertengkar mulut dengan I Wayan Dirga Digraha atau Dirga (20 thn) saat joging di Kertalangu namun berbuntut pelaporan atas dugaan penganiayaan, Prana Yoga Yudara atau Yoga (19 thn) ternyata harus mendekam di penjara padahal menurut pengakuannya walaupun ada bersentuhan fisik, dirinya hanya berusaha semata-mata untuk membela diri (Self Defence) dari pukulan lawannya, Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukumnya, I Putu Pastika Adnyana, SH kepada wartawan pada saat setelah sidang pertama kasus ini yang berlangsung di PN Denpasar, Selasa (28/1/2020).

“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum kurang cermat menerapkan pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP terkait dengan penganiayaan. Sebab menurut kami penerapan pasal tersebut adalah kurang tepat, Faktanya ini adalah pertengkaran mulut yang berakhir dengan jepitan tangan teknik kuncian jurus bela diri olahraga Yudo yang digunakan klien kami yang juga merupakan atlet Yudo yang aktif di PJSI Denpasar, jadi tidak ada bentuk penganiayaan pada saat kejadian dan nyatanya sudah berakhir dengan perdamaian,” kata Putu Pastika.

Namun anehnya secara tak diduga pada hari senin tanggal 17 Juni 2019, Dirga melaporkan Yoga sebagai pelaku penganiayaan atas dirinya. Lalu pada hari yang sama, Yoga juga melaporkan Dirga sebagai pelaku penganiayaan ke Polsek Denpasar Timur, tetapi Polsek Denpasar Timur justru menolak laporan Yoga, sebaliknya Polsek Denpasar Timur tetap menerima laporan Dirga Karena laporan dari keluarga Yoga ditolak oleh Polsek Denpasar Timur.

Karena para pihak saling melapor, masing-masing pihakpun membawa bukti visum, tetapi dalam hal menghadirkan kesaksian, saksi-saksi mengetahui (bukan fakta) dari pihak Prana Yoga Yudara tidak dipanggil oleh Penyidik. Sedangkan, saksi-saksi mengetahui (bukan fakta) dari pihak Dirga justru dihadirkan oleh Penyidik dalam pemeriksaan. Sementara itu dalam hal penerapan pasal, walaupun Lapor melapor tersebut terkait dengan peristiwa hukum yang sama (waktu, tempat, lokasi, subyek hukum), tetapi Penyidik menerapkan pasal 351 dan 352 terkait dengan penganiayaan.

Baca Juga :
Paul La Fontaine Yakin, Rayakan Ulang Tahun Anak Kembarnya di Panti Asuhan Bisa Percepat Temui Keduanya

Pada hari setelah kejadian tersebut, Keduanya diketahui sudah saling berjabat tangan, saling memaafkan. Karena menyadari bahwa ini adalah kasus perkelahian, maka sekalipun anaknya terluka akibat pemukukan oleh Dirga, tetapi orang tua Yoga tetap menyampaikan maaf kepada ibu dari Dirga. Tetapi ternyata, perkelahian ini justru dijadikan sebagai momentum oleh orang-orang tertentu dengan melakukan pemerasan kepada keluarga Yoga, khususnya kedua orang tua Yoga dimintai uang senilai Rp. 200.000.000 untuk sebagai syarat pencabutan laporan.

Kuasa hukum Yoga berpendapat bahwa penanganan perkara perkelahian antara Yoga dan Dirga oleh Polsek Denpasar Timur telah menyisakan banyak masalah yang menunjukan rasa ketidak adilan hukum. Hal tersebut ditunjukan dengan beberapa indikator sebagai berikut : Polsek Denpasar Timur menolak laporan dari keluarga Yoga sebagai korban pemukulan oleh Dirga dalam peristiwa perkelahian tersebut, sedangkan sebaliknya, Polsek Denpasar Timur justru menerima laporan Dirga.

“Petugas Polsek Denpasar Timur telah menerima uang puluhan juta sebagai syarat dari penangguhan penahanan (bersyarat). Tetapi petugas tersebut mengingkari janji menangguhkan, karena faktanya saudara Prana Yoga Yudara tetap ditahan hingga hari ini dan Polsek Denpasar Timur telah mengajukan sidang Tipiring atas Laporan Prana Yoga Yudara, sedangkan laporan Dirga diajukan dalam pemeriksaan biasa melalui mekanisme umum,” kata Putu

Pihaknya berpandangan bahwa penerapan Pasal 351 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Prana Yoga Yudara merupakan pilihan hukum JPU. Tetapi JPU perlu juga memperhatikan fakta-fakta selama pemeriksaan berlangsung yang ditemukan di dalam bukti-bukti dan saksi-saksi terkumpul. Sesungguhnya, dari semua itu terpotret bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa perkelahian antara dua orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP. Oleh karena itu sebagai Penasehat hukum, kami patut menduga-duga, sekaligus mengkaji berbagai kemungkinan dari skenario penerapan pasal dakwaan yang tidak singkron dengan fakta-fakta.

Baca Juga :
Jadi Narasumber Talkshow Interaktif Ny. IA. Selly Mantra Harapkan UKM Terus Survive di Masa Pandemi

“Peristiwa ini telah dijadikan momentum dari sejumlah orang yang memiliki kedekatan sosial, keluarga dan kedekatan hukum dengan salah satu pihak dalam kasus ini, untuk melakukan pemerasan kepada keluarga Prana Yoga Yudara. Pihak-pihak tersebut bahkan secara terang-terangan telah meminta uang ratusan juta, sebagai syarat mencabut laporan atas Prana Yoga Yudara. Semua bukti permintaan uang disertai ancaman-ancaman kepada keluarga Prana Yoga Yudara tersimpan dalam dokumen, yang nantinya akan kami sampaikan dalam laporan tindak pidana pemerasan secara terpisah dari kasus ini.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin, 3 Februari 2020 mendatang untuk mendengar Eksepsi dari kuasa hukum Yoga.

 

Pewarta : Hidayat
Editor : Mahatma Tantra

Leave a Comment

Your email address will not be published.