Hindari Pelimpahan ke Jaksa, Penyelundup Sabu asal Chili Pura-Pura Gila

.Tersangka penyelundup Sabu asal Chili, menjalani perawatan di Wing Internasional RS Sanglah

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Seorang penyelundup narkoba jenis sabu sabu cair asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas kembali berulah. Dia berpura pura gila agar kasusnya bisa dihentikan. Ulah Pablo ini dilakukan menjelang pelimpahan dari polisi ke kejaksaan menyusul berkas Pablo yang telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Informasi yang dihimpun, Pablo diketahui sebagai pengusaha kaya. Karenanya dia berupaya kasusnya segera dihentikan dan dirinya segera dikembalikan ke negaranya. Pablo selain sering ngamuk juga minta ditempatkan di kamar VIP Wing International RS Sanglah untuk menghindari penahanan di Rutan Polda Bali. “Sudah hampir sebulan Pablo ini dirawat di RS Sanglah dengan pengawalan ketat kepolisian,” ujar sumber di kepolisian, Rabu (29/1).
Biaya yang dikeluarkan Pablo untuk menempati kamar di Wing International RS Sanglah tidaklah sedikit. Kabarnya, Pablo harus merogoh kocek lebih dari Rp 5 juta perhari untuk menempati kamar tersebut. “Biaya tersebut sudah termasuk sewa kamar dan biaya dokter yang melakukan pengecekan setiap hari,” bebernya.
Meski dokter sudah menyatakan jika Pablo tidak mengalami gangguan jiwa serius, namun Pablo masih dibiarkan menjalani perawatan di Wing International RS Sanglah sambil menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Namun terpaksa ditunda karena Pablo kerap berulah pura-pura gila. “Diawal pemeriksaan kan biasa ditanya apakah tersangka dalam keadaan sehat. Kalau sehat baru dilanjutkan pemeriksaan. Nah, Pablo ini pemeriksaan sudah selesai sampai P-21 baru bilang kalau dia gila,” pungkas sumber.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta juga membenarkan terkait berkas Pablo yang sudah lengkap dan siap dilimpahkan. Namun Sutarta mengaku masih menunggu kondisi Pablo stabil. “Sudah P-21 dan tinggal pelimpahan. Tapi Pablo katanya sering ngamuk-ngamuk makanya pelimpahan ditunda,” beber Sutarta yang mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi soal kondisi Pablo yang mengalami gangguan kejiwaan.
Seperti diketahui, Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki. Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamfetamine. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain shabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa Didaulat Menjadi Anggota Kehormatan PBMB Badung Penting, Peran PBMB Dalam Menopang Roda Perekonomian Masyarakat

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.