Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Setujui Tiga Ranperda Dibahas Pada Masa Sidang II

Balinetizen.com, Buleleng

DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya membentuk Pansus guna membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa Sidang II, setelah terlebih dahulu dilakukan penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi di DPRD Buleleng terkait dengan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Perumda Pasar Argha Nayottama, Untuk Pansus I tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Ketua Luh Marleni, Pansus II tentang Kabupaten Layak Anak dengan Ketua Luh Hesti Ranitasari,SE.MM dan Pansus III tentang Perumda Pasar Argha Nayottama dengan Ketua I Nyoman gede Wandira Adi,ST.
Dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng dalam sidang Paripurna di ruang sidang utama DPRD Buleleng, Senin (3/2/2020) terungkap bahwa semua fraksi menyetujui Tiga Ranperda usulan Bupati Buleleng guna dibahas lebih lanjut pada Masa Sidang II. Sidang paripurna yang dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi para Wakil Ketua DPRD Buleleng.
Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Wayan Teren, S.H secara tegas dapat menerima pengajuan Ranperda dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang kabupaten layak anak, dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah arga nayottama. Hanya saja, fralsi Hanura ini lebih menekankan pada Ranperda mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Alasannya dalam mengelola keuangan daerah perlu memegang prinsip efektif, efisien tepat sasaran, dan terukur sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Menurutnya pengelolaan keuangan agar berorientasi pada outcome atau hasil yang akan dicapai dan dilengkapi dengan pelaporan serta pengawasan yang baik. “Kami dari fraksi Hanura berpandangan dengan sistem akuntansi berbasis akrual yang ditetapkan sekarang ini. Dengan harapan dapat memberikan gambaran yang terjadi di tahun depan dan dapat diterima kebenarannya sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang baik. Artinya perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang transparan.” tandasnya.
Sementara itu dari Fraksi Nasdem, melalui juru bicaranya, Made Jayadi Asmara, S.Sos juga menyepakati guna melanjutkan pembahasan tiga Ranperda yang diusulkan Bupati Buleleng tersebut. Fraksi Nasdem berpandangan ketiga Ranperda memiliki pokok-pokok pembahasan yang harus dibahas dan segera di terbitkan menjadi Perda. Di tegaskan bahwa Ranperda mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting dilakukan penyempurnaan. Hal itu dilakukan, agar berkesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga menjadikan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 kurang relevan lagi. “Ranperda ini juga sebagai bentuk menjaga tiga pilar dalam tata Pengelolaan Keuangan daerah yang baik yaitu Transparasi, Akuntabilitas, dan Partisipasif.” ujarnya.
Mengenai Perumda Pasar Arga Nayottama, menurut Fraksi Nasdem sangat penting dan bersifat urgen untuk dilakukan pembahasan di DPRD. Jadi Fraksi Nasdem berpandangan bahwa bentuk penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan Daerah (Perseroda). Sedangkan untuk Ranperda Kabupaten Layak Anak, mengingat pentingnya melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang layak.”Untuk mencapai itu, kami fraksi Nasdem memandang keterlibatan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat langkah-langkah nyata dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang terintegrasi.” pungkasnya.
Dari Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan perlu adanya pencerahan kepada masyarakat terkait dengan menjamurnya pertumbuhan toko-toko modern. Dalam pandangan umumnya yang dibacakan Gece Suparmen menyebutkan bahwa Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha nayottama, dimana Pemerintah Daerah tidak bosan-bosannya memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap maraknya perkembangan toko-toko modern, sehingga isu tersebut tidak berkembang liar. Menurutnya di Kabupaten Buleleng utamanya di Singaraja, dewasa ini telah dikerubuti menjamurnya keberadaan toko-toko modern yang memiliki jejaring kuat sampai di sudut-sudut kota, bahkan hingga ke pedesaan. Sehingga dihawatirkan dapat mengambil alih peran warung-warung di pedesaan dan pasar-pasar tradisional.”Kesimpulannya, kami menyetujui dan melanjutkan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda. Karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik dari segi yuridis maupun sistematiknya.” tutupnya.
Sedangkan dari Fraksi gabungan, yakni PDIP, Gerindra, dan Partai Demokrat menyoroti pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Artinya gabungan Fraksi PDIP, Gerindra dan Demokrat menyepakati untuk mendorong pembahasan perda ini untuk dilanjutkan pada agenda rapat berikutnya.
Seperti yang disampaikan juru bicaranya yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, SE, MM, bahwa Kabupaten Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak maka harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, yang perlu diatur dalam peraturan daerah.
Iapun merinci, sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ditetapkan lima Kluster hak anak yang harus dijabarkan dalam indikator dan ukuran Kabupaten Layak Anak meliputi : hak sipil dan kebebasan, hak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, hak anak untuk penyandang disabilitas, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemamfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.”Jadi kami dari fraksi gabungan dengan berbagai pandangan, sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama untuk dibahas ke tahapan rapat berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” Tukasnya. GS

Baca Juga :
Bupati Suwirta Berharap Seluruh Masyarakat Tanamkan Nilai-nilai Pancasila Dalam Diri Dengan Baik

Leave a Comment

Your email address will not be published.