Setelah Silat, KKP Luncurkan SIDAK

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo me-launching aplikasi SIDAK alias Sistem Informasi Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah/APIP.

Balinetizen.com, Jakarta-

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo me-launching aplikasi SIDAK alias Sistem Informasi Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah/APIP. SIDAK merupakan sistem online kedua yang diluncurkan selama Edhy Prabowo menakhodai KKP.

Launching aplikasi di bawah naungan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini digelar saat Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) KKP 2020 di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Menteri Edhy memimpin peluncuran SIDAK bersama Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf dan para pejabat eselon I lainnya.

“Ini adalah terobosan dari Pak Irjen dan teman-teman di Itjen. Dengan adanya sistem ini, pengawasan menjadi lebih efisien, hemat biaya dan tindaklanjut bisa lebih cepat. Saya rasa ini bentuk konkret,” ujar Menteri Edhy usai meresmikan SIDAK.

Menteri Edhy berharap, keberadaan SIDAK membuat program-program KKP berjalan maksimal dan terukur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya nelayan dan stakeholder kelautan dan perikanan. Menteri Edhy juga meminta Irjen KKP intens berkoordinasi dengan pengawas provinsi dalam mengawal anggaran.

“Intinya bagaimana kita mengawal APBN bisa tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang melesat,” pungkas Edhy.

Sekadar informasi, aplikasi SIDAK ini memungkinkan pengawas/auditor di pusat maupun daerah menginput langsung laporan hasil temuan dan rekomendasi ke sistem secara online. Temuan dan rekomendasi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pengawas di Inspektorat Jenderal KKP. Selama ini, temuan dan rekomendasi diserahkan dalam bentuk berkas sehingga butuh waktu lama dan berbiaya.

Irjen KKP, Muhammad Yusuf menargetkan KKP mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini. SIDAK diakuinya sebagai langkah antisipasi agar tidak ada pegawai KKP yang berurusan dengan hukum lantaran persoalan anggaran.

Baca Juga :
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah terkait dugaan terorisme

“Ini juga agar seluruh program KKP berjalan sesuai rencana, dan tercapai semua. Tentu hasil akhirnya untuk masyarakat,” ujar Yusuf seraya menerangkan bahwa pembuatan SIDAK cuma-cuma alias gratis karena dikerjakan oleh internal Itjen KKP.

Sebelum SIDAK, KKP me-launching aplikasi Sistem Perizinan Kilat (SILAT) pada Desember tahun lalu. Aplikasi ini ditujukan bagi nelayan maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap KKP. Dengan SILAT, proses perizinan yang tadinya 14 hari menjadi satu jam saja.

Selain launching aplikasi SIDAK, Rakerwas KKP 2020 hari ini diisi dengan penandatanganan Piagam IAC (Internal Audit Charter) yang merupakan dokumen formal menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit internal oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Dalam piagam tersebut ditegaskan komitmen dari para pemangku kepentingan terhadap pentingnya fungsi audit intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rakerwas KKP 2020 diikuti oleh perwakilan sejumlah inspektorat pemerintah daerah di Indonesia. Perwakilan Ditjen Anggaran Kemenkeu dan Inspektur III Kemendagri hadir sebagai narasumber.

 

Sumber : Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Leave a Comment

Your email address will not be published.