Bupati Buleleng Menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Buleleng Terhadap Tiga Ranperda

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

 

Balinetizen.com, Buleleng  –

Setelah melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng yang menyatakan persetujuannya untuk menindak lanjuti Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), dan Raperda tentang Perumda Pasar Argha Mayottama untuk dibahas pada masa sidang ke II, pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pandangan para Fraksi di DPRD Buleleng. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng , Selasa (4/2/2020)
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, S.H. terhadap pandangan dari Fraksi gabungan PDIP, Gerindra, Perindo dan Fraksi Partai Demokrat, menurut Bupati Agus Suradnyana bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak, maka semua urusan fungsi pemerintahan dan pembangunan, agar memasukkan dan mewujudkan semua indikator kabupaten layak anak. Hal itu sesuai pada konvensi hak anak dan secara teknis telah ditetapkan acuan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak. Dimana dapat dijelaskan bahwa saat ini Kabupaten Buleleng dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 sudah tiga kali mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak dengan katagori berturut turut tetap di pratama. “Kedepan, dengan sumber daya manusia yang ada, akan terus melakukan peningkatan upaya pengembangan lima klaster dalam Kabupaten Layak Anak menuju kondisi yang lebih baik dengan mengaktifkan sepenuhnya gugus tugas Kabupaten Layak Anak .” ujarnya.
Selanjutnya menanggapi pandangan dari Fraksi Golkar yang menyoroti dengan semakin menjamurnya keberadaan toko-toko modern yang mempunyai jaringan luas, dimana nantinya bisa saja mengambil alih peran warung-warung di pedesaan dan pasar-pasar tradisional, maka apakah tidak mungkin pemerintah daerah mengambil prakarsa untuk menerapkan pengaturan. Khususnya yang menyangkut lokasi toko modern ini. Terhadap hal ini dalam menyikapi keberadaan toko-toko modern yang ada di Kabupaten Buleleng, menurut bupati menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang penataan, pembinaan, dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Buleleng, dimana jaraknya telah diatur antara jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional.” Jelasnya.
Sependapat dengan Fraksi Partai Hanura yang menekankan dalam mengelola keuangan daerah, tetap memegang prinsip efektif, efisien tepat sasaran, terukur sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, berorientasi pada hasil yang akan dicapai yang dilengkapi dengan pelaporan dan pengawasan yang baik, dengan sistem akutansi berbasis akrual yang ditetapkan sekarang ini diharapkan bahwa apa yang dilakukan sekarang ini telah dapat memberikan gambaran apa yang terjadi ditahun kedepan, dan dapat diterima kebenarannya, untuk terciptanya kepercayaan publik pada pemerintah maka perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan.
Hal senada yang disampaikan Bupati Buleleng terhadap masukan Fraksi Partai Nasdem, terkait tiga Ranperda yang disampaikan Eksekutif kepada DPRD Buleleng, Bupati berharap dapat dilakukan pembahasan bersama baik ditingkat interen pansus, pansus dengan gabungan komisi maupun DPRD dengan Eksekutif, dengan rasa sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :
Menkumham RI Yasonna H. Laoly Belanja Kain Endek Bermotif Aksara Bali di Pameran IKM Bali Bangkit

 

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Whraspati Radha

Leave a Comment

Your email address will not be published.