Gubernur Koster Sampaikan Tiga Ranperda di DPRD Bali, Kuatkan Kerangka Hukum Visi Pembangunan Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tiga Ranperda di sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020).

Balinetizen.com, Denpasar- 

 

Gubernur Bali Wayan Koster, memberikan penjelasan terkait tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/2/2020) pagi.
Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
Poin pernyataan Gubernur Bali.

Gurbernur Koster menjelaskan Konteks pengajuan Ranperda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali. Hal tersebut Tltercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Lalu menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan.

“Berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi ini baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi,” terang Gubernur Koster lantas mengharapkan pimpinan dan anggita dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali.

Gubernur Koster menambahkan produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kethi Loka Bali.
“Apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sementara itu Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali terdiri atas 12 bab dan 74 pasal.  Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal. Sementara Ranperda Penyenggaraan Kesehatan terdiri atas18 bab dan 19 pasal.

Baca Juga :
Desa Adat Jenah di Evaluasi Tim Sabha Upadesa Kota Denpasar

“Materi ini sudah dipersiapkan serius, oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami visi dan misi gubernur,” terang Gubernur Koster yang juga kini tengah memperjuangkan RUU Provinsi Bali agar disetujui di pemerintah pusat.

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.