Gubernur Koster Titip RUU Pemprov Bali ke Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI

Gubernur Koster.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Ketua Tim Kunker Baleg H Ibnu Multhazan mengatakan Gubernur Koster ini ‘paket lengkap’. Pernah di legislatif, sekarang mengemban tugas eksekutif.

Hal itu dikatakan Ibnu saat sososialisasi Prolegnas 2020 di Kampus Unud, Jimbaran Senin (17/2).

Menanggapi kekhawatiran warga Bali terhadap isu corona, Ibnu meminta untuk bersabar. “Masyarakat tak perlu khawatir menangani isu corona. Saya yakin Bali akan dapat wisatawan karena hanya wisatawan asal cina yang dibatasi,” kata  H Ibnu Multhazan.

Untuk program sosialisasi Prolegnas 2020 tersebut pihaknya membentuk 6 tim sosialisasi prolegnas. Misalnya sasaran kunjungan ke perguruan tinggi untuk Mendekatkan Baleg dan programnya dengan akademisi, guna memperkuat draft UU.

RUU harus tersosialisasi sejak awal. Ada banyak manfaat untuk akademisi mahasiswa, dan masyarakat, terutama untuk proses pertama pembentukan UU.

Menurut  H Ibnu Multhazan ada total 248 RUU yang akan dibahas dan Masing-masing punya slot untuk dimasukkan prolegnas prioritas tahun 2020.

Kenapa tidak semua masuk slot 50 prioritas? Yang jelas tidak ada patgulipat. Masing-masing Komisi memutuskan mana yang prioritas. Ditambah lagi masukan dan usulan pemerintah dan DPD.

Menurutnya, mulai dari usulan hingga jadi UU masih panjang prosesnya. Setelah berproses di Baleg lalu dievaluasi lagi untuk menaikkan prolegnasnya.

Pihaknya, mengapresiasi langkah Gubernur Bali dan jajaran saat berkunjung ke Baleg untuk memaparkan RUU Provinsi Bali. “Kami sambut baik langkah tersebut,” katanta.

Menurutnya, RUU Provinsi Bali yang telah diajukan ini sudah jadi agenda kita (baca : Baleg DPR). Selam berprses ini masyarakat bisa memberikan masukan. Dan, partisipasi tokoh dan kalangan akademisi ini sangat dibutuhkan.

Ia mengatakan, RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas karena secara umum tidak seperti papua yang meminta Otsus sejak 2001, sifatnya memperkuat UU yang lama. Namun tetap akan dibahas segera mungkin.

Baca Juga :
Prokopim Kabupaten Karo Studi Tiru ke Pemkot Denpasar

Menurut dia RUU ini juga perlu lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemerintah pusat sangat mendukung pemulihan pariwisata Bali. “Kami dari Bali titip aspirasi ke Baleg, usulan RUU Provinsi Bali. Saat ini Bali masih dipayungi UU no 64  tahun 1958 dimana masih menggunakan konsederan UUD Sementara 1950, Bali artinya masih negara bagian sunda kecil,” kata Koster.

Hadir dalam acara tersebut, Majelis Agung Desa Adat, OPD terkait, rektor/pimpinan perguruan tinggi, Akademisi, perwakilan BEM fakultas di lingkungan Unud.

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.