Bali Dapat Sederet Insentif Ini Gairahkan Pariwisata, Pemprov Bali Apresiasi Kebijakan Pusat

Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster.

Balinetizen.com, Denpasar 

Pariwisata Bali sebagai penggerak utama pariwisata Indonesia dan penyumbang devisa terbesar dari sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang kena dampak signifikan dengan adanya virus Corona.
Hal ini mendorong Pemerintah Pusat memberikan sederet insentif untuk sektor pariwisata Bali dan sejumlah daerah lainnya untuk menyelamatkan sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber utama devisa Indonesia.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas kebijakan yang telah diambil untuk mengatasi dampak virus corona terhadap ekonomi Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mewakili Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2020).
Seperti diketahui merebaknya isu penyakit corona virus telah berdampak terhadap penurunan jumlah wisatawan ke Bali, khususnya wisatawan Tiongkok.
Jumlah Wisatawan Tiongkok yang datang ke Bali merupakan jumlah terbesar kedua (18,2%) setelah wisatawan Australia dari jumlah wisatawan wisatawan ke Bali sebesar 6,3 juta.
Penurunan wisatawan Tiongkok sangat disukai oleh para pelaku usaha Pariwisata seperti hotel, perjalanan wisata, transportasi wisata, pemandu wisata, dan oleh-oleh Bali.
Penurunan jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok juga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten / Kota se-Bali, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Klungkung.
Lebih banyak jumlah wisatawan mancanegara ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali 50% terhadap PDRB Provinsi Bali.
Berkenaan dengan dampak negatif yang ditimbulkan akibat merebaknya virus korona ini terhadap jumlah wisatawan mancanegara, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan anggaran yang sangat penting dalam membantu pemulihan pariwisata dan keuangan.
Pertama, Pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp. 298,5 Milyar untuk maskapai penerbangan insentif dan agen perjalanan dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri.
Kedua, untuk wisatawan dalam negeri yang diberikan sebesar Rp. 443,39 Milyar insentif dalam bentuk diskon sebesar 30% potongan harga untuk 25% kursi per pesawat yang menuju ke tujuan wisata.
Ketiga, sepuluh destinasi yang tersebar di 33 Kabupaten / Kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran (sebesar 10%) selama 6 (enam) bulan. Sepuluh destinasi tersebut yaitu: Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat akan memberikan hibah sebesar Rp. 3,3 Triliyun untuk sepuluh tujuan wisata.
Keempat, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp. 147 Milyar yang akan mengaktifkan hibah untuk daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya.
“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat ini Gubernur Bali akan mengadakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Bupati / Walikota se-Bali dan para pemangku kepentingan kabupaten / Kota se-Bali untuk merumuskan program aksi yang akan diterapkan dalam jangka pendek dan jangka menengah,” pungkas Putu Astawa. (dan)

Baca Juga :
Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas  Kejaksaan Negeri Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.