PPDB, di Jembrana Jalur Zonasi Dikurangi, Jalur Prestasi Ditambah

Ilustrasi Ujian Tulis.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, kuota jalur zonasi dikurangi menjadi 50 persen dari sebelumnya 80 persen. Disisi lain jalur prestasi yang awalnya 15 persen, naik menjadi 30 persen.

Kepala Dinas Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan aturan tersebut mengacu pada Permendikbud nomor 44 tahun 2019.

“Tetap menggunakan zonasi, tapi dikurangi dari 80 persen menjadi 50 persen” ujar Wartini, Selasa (25/2).

Ia menjelaskan sesuai Permendikbud itu, dalam tahun ajaran baru ini akan ada empat (4) jalur yang bisa ditempuh yakni jalur zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi bagi yang kurang mampu 15 persen dan perpindahan orangtua 5 persen.

Aturan ini nantinya bisa menjadi solusi polemik PPDB selama ini. Karena sebelumnya banyak masyarakat kecewa dimana melalui jalur zonasi ini tanpa mengadu prestasi.

“Mudah-mudahan dengan mengurangi jatah jalur zonasi dan menambah jalur prestasi dapat meminimalisir ribut-ribut tahun kemarin” ungkapnya.

Menurutnya, penentuan kelulusan sesuai kebijakan baru tidak lagi ditentukan dari hasil Ujian Nasional (UN). Meskipun begitu, UN tetap ada dan hasil UN sebagai dasar mencari sekolah (PPDB) dari jalur prestasi.

“Karena jalur prestasi hanya 30 persen, jadi ditentukan dengan nilai UN, ranking prestasi dan nilai non akademik. Nanti ini diatur masing-masing sekolah” jelasnya.

Pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai acuan teknis khususnya terkait jalur zonasi, baik untuk TK, SD maupun SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Jembrana.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :
Pemerintah Daerah Berperan Menguatkan PPKM Mikro Tahap 2

Leave a Comment

Your email address will not be published.