Sembilan Desa Zona Merah, Ini Pemicu Anjing Rabies di Mendoyo Dauh Tukad

Untuk anjing anakan berumur dibawah 3 bulan, vaksinasi berikutnya dapat diulang 3 bulan berikutnya dan untuk anjing dewasa dilakukan setiap tahun.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Kasus gigitan anjing positif rabies kembali terjadi di Kabupaten. Teranyar tiga warga Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo digigit anjing rabies.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) pada Dinas Pertanian dan Pangan Pemkab Jembrana Wayan Widarsa mengatakan kasus gigitan anjing rabies bisa terjadi dimana saja termasuk di Desa Mendoyo Dauh Tukad yang sebelumnya katagori bukan desa zona merah.

Kasus ini (gigitan anjing rabies) lanjutnya, dapat terjadi pada anjing peliharaan jika tidak dipelihara atau dirawat dengan baik, seperti diberikan vaksinasi.

“Jadi, kalau ingin anjing peliharaan aman atau bebas dari rabies, harus betul-betul dijaga. Karena pemicu utama terjadinya rabies pernah terjadi kontak dengan anjing liar” terang Widarsa dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Ini juga terjadi di Desa Mendoyo Dauh Tukad, dimana menurut pemiliknya, anjing peliharaannya itu sempat lepas dan terjadi kontak (bertengkar) dengan anjing liar. Juga anjing peliharaanya belum pernah mendapatkan vaksinasi.

“Disana (Mendoyo Dauh Tukad) petugas kami pernah mekukan vaksinasi masal. Tapi saat itu pemilik anjing tidak ada” ujarnya.

Menghindari terjadinya rabies menurutnya, anjing peliharaan harus rutin diberikan vaksinasi. Untuk anjing anakan berumur dibawah 3 bulan, vaksinasi berikutnya dapat diulang 3 bulan berikutnya dan untuk anjing dewasa dilakukan setiap tahun.

“Sekarang Desa Mendoyo Dauh Tukad masuk dalam zona merah (rabies)” imbuhnya.

Zona merah sambungnya, ditetapkan jika didaerah tersebut pernah terjadi kasus positif rabies, bukan karena berapa kali kejadiannya.

Adanya kasus rabies tersebut, pihaknya sudah melakukan vaksinasi dan eutanasia serta melakukan eliminasi terhadap empat anjing liar untuk diambil sampelnya. “Sampelnya besok kita bawa ke Denpasar untuk diuji lab veteriner. Sorenya baru ada hasil” ujarnya.

Data pada Bidang Keswan Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, tahun 2019 terdapat sembilan (9) desa yang masuk zona merah dengan 10 kasus positif rabies.

Baca Juga :
GLO Berbagi Kembali Diadakan, Gendo: Kebijakan Wajib Rapid/SWAB Tes Tidak Efektif

Kesembilan desa tersebut diantaranya Desa. Berambang, Warnasari, Tegal Badeng Timur, Tuwed, Yeh Sumbul, Tegal Badeng Barat, Baluk dan Kelurahan Banjar Tengah serta Kelurahan Sangkaragung.

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.