Duo Wanita Thailand Dihukum 16 Tahun

ua orang warga Thailand yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 892 gram ke Bali divonis 16 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu.(26/2).

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Dua orang warga Thailand yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 892 gram ke Bali divonis 16 tahun penjara di PN Denpasar, Rabu.(26/2). Menurut majelis hakim pimpinan Sobandi, kedua wanita bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25) terbukti bersalah.

Sebelumnya , Jaksa I Made Santiawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing masing 19 tahun penjara. Hakim Koni Hartanto yang membacakan amar putusan menyatakan sependapat dengan Jaksa Setiawan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara pada kesua terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair tiga bulan penjara,” kata hakim Kony Hartanto.

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan, merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dan ketahanan nasional Indonesia, “Hal yang meringakan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangannya, dan mengakui terus terang perbuatannya,” sambung hakim Kony Hartanto.

Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai  pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA bertempat di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai. Kala itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar.  Lalu, petugas memboyong dua perempuan muda ini  ke ruang pemeriksaan barang penumpang.

Petugas meminta kedua terdakwa untuk membuka pakaian yang dikenakan, termasuk pakaian dalam. Alhasil, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini. Terdakwa Kasirin Khamkhao dan Sanicha Maneetes mendapatkan tiga bungkusan sabu dari seorang laki-laki yang para terdakwa kenal bernama Boss di Thailand.

Baca Juga :
Tekan Kenaikan Harga Jelang Idul Fitri, Pemkot Denpasar Secara Berkelanjutan Gelar Pasar Murah

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.