Buntut Kenaikan Retribusi Pariwisata DPRD Bangli Panggil Pelaku Pariwisata

 

Balinetizen.com, Bangli   –

 

Menanggapi Keluhan para pemangku kepentingan (stakeholder) kepariwisataan di Kabupaten Bangli terkait permohonan penundaan pemberlakuan kenaikan tarif pungutan retribusi saat memasuki kawasan Geooark Batur yang juga dirasakan wisatawan asing dan domestik akhirnya direspon positif oleh legislatif.

“Disaat gencar-gencarnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi pengaruh negatif dari virus Corona terhadap pariwisata serta memberikan insentif dan stimulus ekonomi dalam mengamankan ekonomi bangsa, namun sangat disayangkan Pemerintah Kabupaten Bangli justru menerapkan kenaikan retribusi pariwisata dengan terbitnya Peraturan Bupati No 37/2019,” kata Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangli, I Ketut Mardjana didampingi pihak ASITA, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Senin (2/3/2020).

Ketut Masrem, Ketua Komisi II DPRD Bangli mengakui bahwa pihaknya pernah mengusulkan retribusi sebesar Rp 35.000 beberapa tahun lalu, namun pada saat dinaikkan menjadi Rp 50.000 pihaknya tidak tahu menahu, Bahkan tak sampai disitu dirinya juga mengadakan investigasi terjun ke lapangan dan menanyakan reaksi kenaikan tersebut kepada para supir travel yang ternyata juga merasa keberatan, “Untuk itulah pihaknya menyarankan agar dilakukan rekomendasi agar penundaan kenaikan retribusi sampai tahun 2021,” tegasnya.

Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar mengisyaratkan bahwa hasil kajian dengar pendapat terkait hal ini dapat diberikan rekomendasi secepatnya di akhir pertemuan ini terkait penundaan Perbup tersebut per hari ini juga.

 

Pewarta : Hidayat
Editor : Whraspati Radha

Baca Juga :
Smartfren Gandeng Kementerian Agama Berikan Internet Gratis Kepada Pelajar

Leave a Comment

Your email address will not be published.