Sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018 di Badung

Bagian Organisasi Setda Badung melaksanakan Sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, Jumat (6/3) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Bagian Organisasi Setda Badung melaksanakan Sosialisasi PermenPAN RB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Dalam sosialisasi ini Bagian Organisasi menggandeng Biro Organisasi dan Analisis Jabatan Setda Provinsi Bali sebagai Narasumber. Sosialisasi diikuti para Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian di masing-masing Instansi dilingkungan Pemkab. Badung, Jumat (6/3) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Kegiatan tersebut dibuka Kabag Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya, serta dihadiri Kabag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi.

Kabag Organisasi Putra Yadnya menyatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan pada bulan Pebruari lalu terkait dengan evaluasi kelembagaan dan analisis jabatan (anjab). Pada kesempatan ini Bagian Organisasi secara khusus mengundang Pemerintah Provinsi terkait dengan evaluasi kelembagaan sesuai Permenpan RB No. 20 tahun 2018. “Evaluasi kelembagaan ini merupakan salah satu dari reformasi birokrasi, penataan dan penguatan organisasi. Dan paling singkat kita melakukan evaluasi kelembagaan adalah tiga tahun,” jelasnya. Tahun lalu pihaknya telah melakukan evaluasi kelembagaan di Pemkab Badung dan hasilnya 30 organisasi yang memang sangat efektif dan ada 8 (delapan) organisasi yang efektif. “Dalam rangka evaluasi di 2020 ini kami datangkan narasumber dari Provinsi yang akan menyampaikan teknis mengenai peraturan tersebut serta teknis pengisian quisioner yang akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sementara Kabag. Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali N Gde Ari Jayadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya sesuai Permenpan RB 20 tahun 2018, pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efesien. Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evalusai kelembagaan pemerintah. Sementara lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini. Evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Dijelaskan, bahwa evaluasi kelembagaan dilaksanakan secara bertahap. Evaluasi meliputi, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Menteri dan Menteri melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Melalui sosialisasi ini Jayadi mengharapkan adanya persamaan persepsi di semua kabupaten/kota terhadap pelaksanaan Permenpan RB No. 20 tahun 2018.

Baca Juga :
Sambut PON XX, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Doa Bersama

 

Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.