Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Eks Wagub Sudikerta

Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penipuan dan TPPU dengan korban bos Maspion Group Alim Markus. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan enam tahun penjara pada I Ketut Sudikerta, (52).

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penipuan dan TPPU dengan korban bos Maspion Group Alim Markus. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan enam tahun penjara pada I Ketut Sudikerta, (52). Putusan tingkat banding itu berkurang setengah dibandingkan putusan PN Denpasar yakni 12 tahun penjara .

Informasi yang dihimpun, putusan banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini sudah dibacakan Selasa (10/3) lalu. Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua). Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telpon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta. “Ya. Putusannya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Ketut Sujaya mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Tim JPU langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasil koordinasi, JPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar,” ujarnya Kamis (12/3).

Sementara itu, Sudikerta melalui kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana mengatakan sudah menerima pemberitahuan putusan banding di PT Denpasar tersebut. “Saya ditelpon istri Sudikerta dan mengatakan jika putusan PT sudah turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder tiga bulan kurungan,” ujar Warsa.

Terkait putusan tersebut, Warsa mengatakan menghormati putusan majelis hakim PT Denpasar. Meskipun dalam memori banding, pihaknya meminta agar Sudikerta dilepas dari semua dakwaan.
Seperti diketahui, dalam putusan di PN Denpasar, Jumat (20/12) lalu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara kepada Sudikerta selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini sendiri dibawah tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subisder 6 bulan kurungan. Sudikerta diajukan ke persidangan dengan dakwaan berlapis. Dia didakwa menipu Alim Markus dalam penjualan tanah di Balangan,Pecatu Badung. Alim Markus dalam pembelian tanah ini merasa ditipu hingga mencapai 150 miliar. Dalam perkara ini Sudikerta tidaklah sendirian. Dia bekerja sama dengan Wayan Wakil (dihentikan karena sakit). Selain Wayan Wakil ada AA Ngurah Agung turut diajukan ke pengadilan.

Baca Juga :
Gempa 7,2 SR di Halmahera terasa hingga Sorong dan Raja Ampat

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.