Denpasar Resmi Terapkan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, Antisipasi Virus Corona, Pegawai Laksanakan Tugas Dari Rumah

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Pandemi virus Corona atau covid 19 mengubah semua kebijakan strategis di lingkungan pemerintah. Termasuk di lingkungan Pemkot Denpasar. Wali Kota Denpasar, Senin (16/3), telah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/595 /BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

 

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkot Denpasar dan merujuk SE Menpan dan RB tanggal 16 Maret 2020 nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

 

Lebih lanjut dielaskan, ada beberapa poin penting dalam SE Wali Kota Denpasar tersebut di antaranya, tugas kedinasan dapat dilaksanakan  dari rumah atau working from home (WFH) ditujukan bagi pegawai dengan jabatan pelaksana sesuai tugas pokok dan fungsi dan/atau arahan pimpinan OPD masing-masing.

 

Dalam hal ini, pimpinan perangkat daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang eselon dan pelaksana terwakili.

 

“Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan melapor secara daring kepada atasannya. Terkait absensi agar diatur oleh Pimpinan perangkat daerah masing-masing secara penilaian mandiri (self assesment),” kata Dewa Rai

 

Kemudian, pimpinan perangkat daerah pelaksana tugas pelayanan kepada masyarakat yang bersifat administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online, dapat dilakukan melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan, menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing dengan memperhatikan jarak aman tatap muka atau sosial distancing.

Baca Juga :
Difasilitasi Ny. Putri Koster, Lelang Lukisan Virtual Seniman Disabilitas Agus Mertayasa Tembus 96 Juta Rupiah

 

“Selain itu  kegiatan perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun keluar daerah sementara ditunda, dan kalaupun harus dilakukan itu hal hal yang bersifat urgen dan dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas. Selain itu untuk sementara Pemkot Denpasar juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” pungkas pria asal Klungkung ini.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar

Leave a Comment

Your email address will not be published.