Saksi BPR Suryajaya Ubud Bantah Teller Lakukan Penggelapan

Agenda pemeriksaan sidang tindak pidana perbankan dengan terdakwa “NWPLD”, dilanjutkan dengan pemeriksaan Made Arsa selaku Mantan Security BPR Suryajaya Ubud dan Ida Bagus Govinda selaku Marketing BPR Suryajaya Ubud, pada Selasa, 17 Maret 2020.

Balinetizen.com, Gianyar-

 

Agenda pemeriksaan sidang tindak pidana perbankan dengan terdakwa “NWPLD”, dilanjutkan dengan pemeriksaan Made Arsa selaku Mantan Security BPR Suryajaya Ubud dan Ida Bagus Govinda selaku Marketing BPR Suryajaya Ubud, pada Selasa, 17 Maret 2020. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi dan didampingi oleh Ni Luh Putu Pratiwi dan Erwin Harnold Palyama yang menggantikan Wawan Edy Prastiyo, sebagai hakim anggota. Hadir sebagai kuasa hukum terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn dan I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn dari Gendo Law Office. Sidang kali ini berlangsung kurang dari 1 (satu) Jam.

 

Kedua saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena kedua Saksi di dalam BAP di Kepolisian menerangkan pernah melihat Terdakwa datang ke kantor pada hari sabtu sekitar bulan November 2016 untuk lembur. Kedua saksi menyatakan Terdakwa membawa tas kresek hitam putih keluar dari kantor. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian.

 

Di depan persidangan, kedua saksi masing-masing mennyatakan hal tersebut. Namun saat ditanyakan detail oleh Gendo kepada masing-masing saksi mengenai pengetahuan mereka mengenai isi tas kresek, kedua saksi menyatakan bahwa setahu mereka tas kresek itu berisi kertas putih. “setahu saya tas kresek itu berisi kertas putih”, jawab Govinda dan Made Arsa menjawab hal yang sama: “Setahu saya tas kresek itu berisi kertas berwarna putih.” Tidak tebal hanya segini”, ujar Made Arsa sambil menampilkan kode dari jari tangan guna menunjukan ketebalan kertas (kira-kira 2 cm meter –red), yang dibawa Terdakwa keluar kantor. Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis: “apakah tas kresek itu berisi uang,?” Made Arsa menjelaskan bahwa dia hanya melihat kertas berwarna putih.

Baca Juga :
Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Bupati Tamba Kembali  Lakukan Sidak di Desa Pengambengan

 

Made Arsa dalam keterangannya menjelaskan kronologis,bahwa pada hari Sabtu itu, terdakwa datang ke kantor untuk lembur karena perintah atasannya.  Dia membukakan pintu dan mengantar terdakwa masuk ke kantor sampai di depan pintu teller. Made Arsa menunggu hingga Saksi selesai, sekitar 10 menit selanjutnya mengantarkan terdakwa keluar dengan tas kresek yang berisi kertas putih. Menariknya, saat ditanya alasan Made Arsa mengantar hingga menunggui Terdakwa di depan ruangannya karena permintaan terdakwa, “Saya diminta mengantar ke dalam dan menunggu terdakwa karena terdakwa minta dengan alasan takut.” Saat ditanya, apakah biasa ada yang lembur dan minta ditemani, made arsa menjawab: ”karyawan yang lembur di kantor biasa dan banyak yang lembur baik sendiri maupun lebih dari seorang, namun hanya terdakwa saja yang  minta diantar.” Jawaban Made Arsa tersebut kontan membuat pihak penasehat hukum terdakwa mencecar balik “ Jika demikian faktanya, artinya terdakwa kan orang yang berniat baik, datang lembur minta ijin saksi,  minta diantar saksi ke dalam kantor dan minta ditungguin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anda curiga dengan terdakwa yang menggelapkan uang. Lalu apa dasar curiganya?” Sergah Gendo. Saksi diam dan tidak mampu menjawab, kendati ditanya berkali-kali dan diulang-ulang, saksi hanya diam. Akhirnya Majelis Hakim, Putri Pratiwi menengahi dan menanyakan, ”apakah saksi saat itu curiga?” Saksi mennyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencurigai terdakwa yang menggelapkan uang BPR Suryajaya Ubud. “saya tidak pernah curiga”, tegasnya.

 

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 7 April 2020. Agenda sidang lanjutan tersebut pemeriksaan saksi.

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.