646 WBP Bali Dipulangkan Namun Tetap Dengan Pengawasan

 

Balinetizen.com, Denpasar

Wabah COVID-19 rupanya membawa berkah bagi sekitar 30 ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Dengan adanya keputusan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Yasonna Hamonangan Laoly terkait pembebasan bersyarat di tengah wabah COVID-19.
Kebijakan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut juga dirasakan oleh 646 WBP di Wilayah Hukum Provinsi Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Permen Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Permen Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Plt Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2020 terkait dengan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kebijakan asimilasi dan integrasi, sebanyak 646 napi di Bali dibebaskan untuk menghindari COVID-19. Menurut Suprapto, sebanyak 646 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo melalui program asimilasi dan integrasi. Permen dan Surat Edaran terkait hal ini rupanya membatasi beberapa WBP. Antara lain hanya diperuntukkan kepada WNI (Warga Negara Indonesia) dan diperuntukkan bagi mereka yang tidak dikenai peraturan PP 99 Tahun 2012 terkait dengan pemberian asimilasi dan integrasi.
“Kami melaksanakan prosedurnya secara bertahap, Lapas Kelas IIA Kerobokan mulai hari ini sudah akan dikeluarkan secara bertahap. Kemudian juga yang telah menjalani masa pembinaan 2/3 dan setengah akan dilaksanakan bertahap mulai 50 orang sampai tanggal 7 April 2020,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, Rabu (1/4/2020).
Berikut rincian jumlah WBP yang beruntung dengan adanya asimilasi dan integrasi ini. Jumlah ini masih didasarkan pada database yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga masih perlu diverifikasi lagi.
Lapas Kelas II A Kerobokan 294 orang
Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar 37 orang
Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak 39 orang,
Lapas Kelas II B Karangasem 46 orang,
LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Karangasem 12 orang
Lapas Narkotika Kelas II A Bangli 30 orang
Lapas Kelas II B Singaraja 64 orang
Rutan Kelas II B Bangli 29 orang
Rutan Kelas II B Gianyar 42 orang
Rutan Kelas II B Klungkung 15 orang
Rutan Kelas II B Negara 38 orang
“Untuk yang belum membayar denda harus menyelesaikan dulu subsider dendanya, Asimilasi ini agak menarik karena mereka biasanya bekerja di luar lapas. Tapi karena untuk menghindari penyebaran COVID-19 ini mereka diasimilasikan di rumah masing-masing. Jadi dikembalikan ke rumah dengan ketentuan mereka harus mentaati peraturan,” terangnya.
Aturan yang dimaksud adalah tidak boleh keluar rumah, tidak boleh beraktivitas lain dan tidak boleh melakukan pelanggaran. Serta mereka wajib melakukan laporan/Email bahwa dia tetap berada di rumah. Dan pengawasan tetap dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan PK Bapas.
Dalam darurat semacam ini, Suprapto menegaskan bahwa sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) ditiadakan. “Tidak ada sidang TPP, Litmas juga tidak ada. Hanya ada buku pembinaan, itu yang dipakai,” terangnya.
Sebelum keluar dari jeruji besi, para WBP yang beruntung ini juga dilakukan pemeriksaan, para WBP akan melalui pemeriksaan sebelum dikembalikan ke keluarganya. Meskipun pemeriksaan sudah rutin dilakukan dari lapas, bahkan ada bilik sterilisasi disinfektan untuk mensterilkan dirinya sendiri hingga barang bawaan WBP.
“Setiap hari kami adakan tes. Jadi mereka sebelum keluar juga akan dilakukan pemeriksaan tingkat suhu badan. Di lapas itu dilaksanakan nanti dan setiap hari dilaksanakan mereka,” terangnya.
Namun, bagi mereka yang rupanya tidak sehat, akan diserahkan ke pihak karantina di rutan Bangli. Dikarenakan Rutan Bangli telah ditunjuk sebagai lokasi karantina warga binaan.
Pihaknya menegaskan dengan adanya pengawasan ke rumah yang bersangkutan tersebut, jika nantinya mereka melakukan pelanggaran lagi maka akan ditarik kembali ke dalam lapas. “Kami akan memberikan punishment. Jika dia meninggalkan rumah atau melakukan kejahatan lagi maka kebijakan itu atau penghargaan itu akan dicabut,” pungkasnya. (hd)

Baca Juga :
PNG deportasi Gubernur Papua setelah masuk secara ilegal

Leave a Comment

Your email address will not be published.