Pemkab Jembrana Umumkan Dua Kasus Baru Positif Covid-19

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, dalam keterangan persnya bersama Wakil Ketua I, Letkol Djefry Marsono Hanok serta Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Pasien positif covid 19 di Jembrana bertambah dua orang. Sehingga total sampai hari ini, Selasa (7/4) pukul 14.00 wita tercatat 4 kasus positif di Jembrana. Sebanyak dua tambahan positif baru merupakan warga Jembrana asal Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya.

“Kasus baru satu orang merupakan transmisi lokal dari pasien positif sebelumnya (istri dari pasien positif pertama). Yang kedua setelah kami tracing merupkan imported case , PMI sempat bepergian keluar negeri,” kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, dalam keterangan persnya bersama Wakil Ketua I, Letkol Djefry Marsono Hanok serta Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa.

Lebih lanjut disampaikan Arisantha, keempat pasien positif itu kini masih dirawat di ruang isolasi RSU Negara. ” Saat ini masih dirawat , namun kondisinya sudah membaik. Kita fokuskan untuk isolasi di RSU menunggu hasil swab berikutnya” ujar Arisantha.

Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jembrana kini jumlahnya menjadi 8 orang. Dari jumlah itu 4 positif Covid 19 dan 3 sudah sembuh dan kini diawasi di rumah serta 1 orang tengah menjalani perawatan di RSU Sanglah.

“Penambahan 3 orang PDP itu hasil tracing gugus provinsi. Mereka warga berKTP Jembrana tapi dirawat di luar Jembrana, ” terang Arisantha.

Sementara untuk jumlah ODP, dari data yang dihimpun gugus tugas Jembrana per hari ini (7/4) berjumlah 102 orang. Angka itu bertambah tujuh orang dari sebelumnya. Sedangkan 31 diantara ODP itu kini sudah sembuh atau selesai dalam pemantauan.

Menyikapi tambahan kasus positif baru ini, Pemkab Jembrana disebutnya sudah memperluas penelusuran kontak. Diantaranya tracking kontak terhadap cluster di Kecamatan Negara dan Melaya.

Baca Juga :
Jembrana Maknai Tumpek Krulut dengan Persembahyangan Bersama

“Uuntuk cluster baru di Negara dan Melaya hari ini sudah diambil rapid test di RSU Negara. Total sebanyak 15 orang” jelasnya.

Kedepan untuk mempersingkat jarak lokasi dengan tempat tinggal ODP, pihaknya sedang menyiapkan 10 puskesmas se-Jembrana sebagai tempat pelaksanaan rapid test. Tenaga analis pun sudah dilatih untuk kesiapan dilapangan.

“Jadi nanti tidak hanya dipusatkan di RSU Negara. Rapid test ini untuk menjangkau ODP di Jembrana karena sampai hari ini masih ada 30 ODP yang belum mengikuti tes rapid” papar Arisantha.

Sementara Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana yang juga Dandim 1617 Jembrana, Letkol Djefry Marsono Hanok mengatakan penanggulangan Covid 19 ini adalah tugas bersama. Pihaknya melalui babinsa dan babhinkamtibmas bersqma Satgas gotong royong dimasing masing desa/kelurahan. Tugasnya rutin turun kemasyrakat , melakukan pengecekan dan himbauan langsung kemasyarakat terkait langkah-langkah penanganan Covid-19.

Termasuk melakukan penyemprotan desinfektan sebagai pencegahan awal. “Jadi kami tegaskan, semua pihak terlibat. Semuanya bersinergi, tidak ada kerja sendiri untuk melakukan aksi nyata pencegahan Covid-19 di masyarakat” jelasnya.

Sedangkan Bupati Jembrana I Putu Artha kembali menghimbau masyarakat untuk ikut anjuran pemerintah dengan tinggal di rumah, terkecuali ada kepentingan mendesak dan mengingatkan tidak ada lockdown wilayah Jembrana.

Surveilans dan Satgas desa maupun kelurahan juga diminta aktif melakukan penelusuran dan terhadap warga yang sempat kontak aktif melaporkan dirinya.

“Segera melapor, bisa lewat kelian atau kaling dibawah untuk difasilitasi rapid test kalau memang pernah kontak. Kalau ada warga yang tidak mau rapid test, tapi sempat kontak bisa dilaporkan kepihak berwajib” tegas Bupati Artha.

Demikian juga untuk kerumunan masyarakat, Artha berharap agar dihentikan. “Saya melihat masih ada yang kumpul-kumpul. Kalau ada yang melanggar, pihak gugus melalui aparat kepolisian berhak untuk membubarkan. Ini demi keamanan kita bersama untuk menghentikan penyebaran virus Corona “ pungkasnya.

Baca Juga :
Majelis Desa Adat Minta BK DPD RI Usut Tuntas Kasus Arya Wedakarna

 

Sumber : Humas Pemkab Jembrana

Leave a Comment

Your email address will not be published.