Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dihimbau Manfaatkan E-Samsat Batasi Interaksi Cegah Covid-19

Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem dihimbau untuk memanfaatkan program E-samsat Bali dan E-samsat Nasional dalam melaksanakan transaksi pembayaran pajak kendaraan.

Balinetizen.com, Karangasem-

 

Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem dihimbau untuk memanfaatkan program E-samsat Bali dan E-samsat Nasional dalam melaksanakan transaksi pembayaran pajak kendaraan.

Himbauan ini disampikan bertujuan untuk membatasi iteraksi ditengah merebaknya wabah virus Covid-19. Dengan memanfaatkan program E-Samsat tersebut warga tidak perlu antri berlama – lama dikantor Samsat cukup diproses dari rumah dan tinggal datang ke Kantor Samsat untuk mencari pencetakan notice pajaknya saja.

“Dengan memanfaatkan E -Samsat warga tidak perlu mengantri dikantor samsat dan membatasi iteraksi, nanti prosesnya cepat tinggal pencetakan notice pajaknya saja di kantor samsat,” kata Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya saat dikonfirmasi pada Selasa (07/04/2020).

Menurut Adi Wijaya, merebaknya Virus Covid-19 secara tidak langsung telah berpengaruh terhadap meningkatnya angka tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem.

Sebelum merebainya virus Covid-19 ini, dalam sehari UPTD pelayanan Samsat di Kabupaten Karangasem biasanya melayani hingga 800 wajib pajak setiap harinya. Namun belakangan ini jumlah pelayanan turun drastis menjadi rata – rata 300 wajib pajak setiap harinya.

“Ya belakangan jumlah antrian jauh menurun pasca merebaknya Covid-19, kemungkinan kondisi ini akan berpengaruh terhadap angka penunggak pajak di Karangasem,” ujarnya.

 

Editor : SUT

Baca Juga :
Presiden Jokowi Ajak Peran Serta Masyarakat dalam Vaksinasi Covid-19

Leave a Comment

Your email address will not be published.