Ditengah Pandemi Covid 19, Kejari Denpasar Masih Mampu Sidangkan 499 Perkara

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menyidangkan ratusan perkara meski ditengah maraknya wabah virus corona. Menurut Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, dikonfirmasi melalui telepon Minggu (19/4) mengatakan meski ditengah maraknya wabah corona pihaknya tetap menugaskan jaksa sidang lantaran dikejar deadline masa penahanan terdakwa. “Sejak merebaknya virus ini kita sudah sidangkan 499 perkara lewat vidio conferen,”ujar Eka Widanta.
Dijelaskan pejabat kejari asal Gianyar ini perkara yang disidangkan secara online tersebut sebagian besar merupakan perkara narkoba sedangkan sisanya kasus pidana umum lainnya. ” Ibaratnya jaksa itu tengah berpacu melawan corona,” seloroh Eka Widanta.
Sidang secara online ditambahkan Eka Widanta lebih hemat baik dilihat dari waktu sidang maupun biaya operasional. Dikatakan hemat waktu, terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan melainkan cukup di ruangan lapas.

Kendati sidang lewat online disebutkan Eka Widanta pihaknya tetap meminta jajarannya menjaga diri agar terhindar dari virus corona. Upaya pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfectant di areal kantor dan semua ruang jaksa, serta pengecekan suhu tubuh rutin dilakukan. “Saya baca isi percakapan teman-teman di grup WA, sungguh sangat merinding, mereka merasa kawatir karena setiap hari mempersiapkan peralatan persidangan online di Pengadilan Negeri Denpasar. Astungkara saya, para jaksa dan semua pegawai dianugerahi kesehatan,” pungkas Eka Widanta. (NT-MB)

Baca Juga :
Presiden Tinjau Lokasi Pembangunan Pusat Perbenihan untuk Atasi Bencana Ekologis

Leave a Comment

Your email address will not be published.