Rapat Paripuna DPRD Buleleng, Menetapkan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Menjadi Perda Kabupaten Buleleng

Ketua DPRD Buleleng Gede Sulriatna,SH di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng pada Rabu (20/5).

Balinetizen.com, Buleleng-

 

Setelah melalui berbagai pembahasan secara alot yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legeslatif, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuang Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama secara resmi di sahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Sulriatna,SH di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng pada Rabu (20/5).

Perlu diketahui disini bahwa sebelumnya DPRD Buleleng terlebih dahulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Buleleng atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dilanjutkan dengan agenda Penyampian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Tiga Ranperda yang merupakan usulan Eksekutif.

Bupati Buleleng yang diwakili Wakil Bupati Buleleng, dr. Noman Sutjidra.SP.OG menyampaiakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, dimana telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat I, sampai pada rapat pembicaraan tingkat II. Hal ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Lebih lanjut dikatakan dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah di laksanakan, terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap Ranperda dimaksud. Hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi. Dalam artia ,perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.
“Terhadap saran, masukan dan usulan dalam pembahasan ditingkat Pansus, Gabungan Komisi, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan-perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting. Sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi, semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.” jelasnya

Baca Juga :
Berkontribusi dan Sukses Laksanakan Tugas Bunda Paud,  Ny. Seniasih Giri Prasta Raih Penghargaan Bunda Paud Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Adapun laporan masing-masing Pansus yang telah disampaikan oleh Ketua Pansus I, Ni Luh Marleni yang membahas Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketua Pansus II, Luh Hesti Ranitasari.SE.MM membahas tentang Ranperda Kabupaten Layak anak, dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Ketua Pansus III, Nyoman Gede Wandira Adi.ST dimana Ketiga Pansus tersebut menyatakan sepakat dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk di lanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya Ketiga Ranperda itu, akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mendapat Fasilitas dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Editor : SUT

Leave a Comment

Your email address will not be published.