Sekda Badung Vidcon dengan Komisi ASN, Koordinasikan Pengisian JPT Pratama disaat Wabah Covid-19

Sekda Adi Arnawa bersama Pansel JPT Pratama Pemkab Badung melakukan vidcon dengan Komisi ASN dari ruang pertemuan Sekda Puspem Badung, Rabu (20/5).

Balinetizen.com, Mangupura-

 

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Badung melakukan video conference (vidcon) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dari ruang pertemuan Sekda Puspem Badung, Rabu (20/5). Vidcon ini dalam rangka koordinasi tentang pengisian JPT disaat mewabahnya pandemi Covid-19. Dalam vidcon tersebut Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gde Wijaya beserta Pansel, I Made Nariana, Ketut Bugir dan Prof. Suparta. Sementara dari Komisi ASN diwakili Asisten Komisi ASN John Ferianto bersama Pandu Wibowo.

Kepala BKPSDM I Gde Wijaya menjelaskan, ada tiga JPT Pratama yang akan diisi yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Terhadap pengisian JPT ini, Pansel telah berproses dan telah mendapat izin tertulis dari Kemendagri serta rekomendasi dari Komisi ASN. Dari rekomendasi tersebut Pansel telah mulai pengumuman seleksi terbuka, mulai 14 Mei hingga 11 Juni 2020. Dilanjutkan penerimaan berkas 15 Mei-12 Juni 2020, seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15 Juni, penghitungan nilai kompetensi manajerial 16 Juni, pembuatan makalah, presentasi dan wawancara dilakukan tanggal 17-19 Juni dan penelusuran rekam jejak peserta seleksi pada 22-23 Juni 2020. “Mengantisipasi covid-19, seleksi dilakukan secara online, baik pengiriman persyaratan maupun makalah. Sementara untuk wawancara sesuai arahan pimpinan kemungkinan akan dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Terkait hasil assesmen, kebetulan pejabat di Badung sudah memilikinya dan masih berlaku. Apabila ada calon peserta dari luar Badung yang belum mempunyai hasil assesmen, pihak pansel akan memfasilitasinya, ” terangnya.

Semenatar itu Asisten Komisi ASN John Ferianto menyampaikan Surat Edaran MenPAN RB no. 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi di Masa Covid 19. Menurutnya dari SE MenPAN RB ini terdapat beberapa kemudahan dalam proses seleksi JPT. Seperti pengumuman pendaftaran calon seleksi minimal 5 (lima) hari kerja, atau bisa lebih dari itu. Dalam pengumuman dan seleksi administrasi dapat dilakukan secara online dengan melampirkan dokumen persyaratan. Penulisan makalah dilakukan melalui alamat email atau fasilitas yang disiapkan Pansel dan wawancara melalui jarak jauh (video conference). Satu jabatan minimal calonnya 3 orang, kalau tidak memenuhi 3 orang, pendaftaran dapat diperpanjang selama tiga hari. Bila selama tiga hari tersebut tidak juga memenuhi 3 calon, tetapi bila ada 2 calon saja maka pelaksanaan seleksi dapat dilakukan. “Kami harapkan dalam proses seleksi hingga pelantikan dapat dilakukan melalui vidcon serta selalu melaksanakan protokol kesehatan, ” pungkasnya.

Baca Juga :
32 Orang Pelanggar Prokes DijaringTim Yustisi Denpasar

Sekda Adi Arnawa sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Asisten Komisi ASN. Dari penjelasan tersebut, Sekda selaku Ketua Pansel akan lebih mudah dalam melakukan proses seleksi JPT Pratama di Badung. “Kami menyambut baik SE MenPAN RB yang salah satunya, dengan 2 calon saja sudah cukup seleksi bisa jalan. Sebelumnya ini yang sering menjadi kendala, karena calonnya minimal 4 orang, ” terangnya. Pihaknya juga sejalan kalau proses ini dilaksanakan melalui online guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

 

Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.