Alit Sutarya Khawatirkan Adanya “Pihak Ketiga” yang Membenturkan Desa Adat dengan Pemkab Gianyar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Wayan Alit Sutarya.
Balinetizen.com,Gianyar-
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Wayan Alit Sutarya mengkhawatirkan adanya pihak ketiga yang sengaja membenturkan Desa Adtmat Gianyar dengan Pemkab Gianyar terkait proyek revitalisasi Pasar Umum Gianyar, hal ini dikatakan karena disetiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Gianyar selalu dijadikan polemik.
“Jika mebangun baru tentu ada proses-proses yang dilalui terkait pembebasan lahan dan lainya, dengan tukar guling lahan, atau kompensasi pengganti, sementara merevitalisasi itu tidak ada kaitanya dengan alas hak tanah, karena proses pembangunan telah final sejak pasar dibangun,” ujar Alit Sutarya, Jumat (22/5/2020).
Ditegaskan bahwa Pasar Umum Gianyar telah dibangun dari tahun 1947 serta kemudian terdapat perluasan di tahun 1977 silam. Dalam proses tersebut, dikatakan bahwa ada dasar-dasar pernyataan dari warga berupa surat pernyataan dari warga terkait proses ganti rugi atau tukar guling tidak ada permasalahan.
Dikatakan pula bahwa dalam kurun waktu tersebut, todak ada masyarakat yang mempersalahkan terkait kasus tanah. Bahkan, tanah Pemkab yang dijadikan sebagai penukar sudah masuk menjadi tanah PKD atau ayahan Desa. “Dana sebesar 250 Miliar, tidak mungkin terelaisasi tanpa ada kejelasan tanahnya, kenapa ketika adanya revitalisasi baru dipermasalahkan,” kata Politikus asal Kelurahan Gianyar tersebut.
Wacana merevitalisasi pasar ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Dalam kesepakatan bupati dengan desa adat. Memberikan 7 unit ruko untuk desa adat Gianyqr, 3 unit ruko puri, 2 unit ruko untuk desa Adat Beng. “kesepakatan itu telah diiyakan oleh bendesa dan prejuru adat, sekitra 5 bulan lalu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Alit juga menambahkan bahwa dalam udang-udang dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 3, bumi, air, udara, serta kekayaan alam yang terkadandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebasar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. “pemkab menguasai bukan memliki, terkait pasar umum Gianyar pemkab menguasai tanah kan untuk kepentingan masyarakat. Desa adat pun telah diajak bekerjasama untuk mengelola parkir dan sengol,” ujarnya.
Alit menyampaikan ingin mengajak stakholder di desa adat untuk menyikapi dan mencermati. Agar Jangan sampai desa adat ini dibenturkan dengan pemkab. “saya khawatir masyarakat yang tidak paham terprovokasi lantaran tidak paham dengan situasi” ungkapnya.
Jika ada permasalahan mari kita kordinasikan, kedepakan dengan cara dialogis,  jangan sampai ketika desa menginventarisasi aset desa malah menjadi sengketa hukum, yang berujung keranah pengadilan, karena dipengadilan yang dibutuhkan bukti-bukti hukum bukan bahasa kone, “kalau dipengadilan tidak ada bahasa menurut penglinsir tiang, kenten kocap, kalau memang ada hal-hal yang kurang tersampaikan mari kita sikapi dengan cermat dan jangan sampai antara desa adat dan pemkab dibenturkan,” pungkasnya.
Pewarta : Catur
Editor : Hana Sutiawati
Baca Juga :
Hadiri HUT Komunitas Truk Jembrana, Ini Pesan Wabup Ipat

Leave a Comment

Your email address will not be published.