Emiliana Sri Wahjuni Kawal PPDB Berkeadilan dan Akuntabel, Dorong Subsidi Pendidikan saat Pandemi Covid-19

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni.

Balinetizen.com, Denpasar

Proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020-2021 di Kota Denpasar siap digelar. DPRD Kota Denpasar pun meminta PPDB tahun ini agar mengedepankan asas non diskriminatif, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Demikian terungkap dalam Rapat Komisi IV DPRD Kota Denpasar dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Selasa (26/5/2020) guna mematangkan persiapan PPDB ini.

“Dewan Kota sepakat menentang keras apabila ada peraturan-peraturan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam PPDB tahun ini,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni usai rapat ini.

Mengingat dampak pandemi Covid-19 yang banyak membuat orang tua siswa kebingungan dalam menyekolahkan anak-anaknya, Dewan menyarankan Pemkot Denpasar membuat program yang bisa meringankan biaya sekolah termasuk bagi anak-anak didik yang bersekolah di sekolah swasta.

“Secara pribadi saya juga sampaikan ke Kadisdikpora sebaiknya Pemkot Denpasar membuat program pendidikan yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang dilanda musibah Covid-19. Dan Kadis siap mempelajari program-program apa yang bisa dilakukan untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Emiliana Sri Wahjuni.

Anggota DPRD Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini memandang penting adanya kebijakan seperti subsidi biaya pendidikan. Harapannya agar bisa membantu meringankan beban siswa dan orang tua dalam PPBD tahun ini khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan terdampak Covid-19.

“Semuanya resah dengan Covid-19. Yang mendadak jatuh miskin banyak, mendadak tidak punya uang, mendadak kena PHK. Jadi Dewan minta pemerintah buat progam pro rakyat di bidang pendidikan,” tegas Emiliana Sri Wahjuni.

Jadi diharapkan ada semacam skema subsidi biaya pendidikan dalam PPDB ini. Khususnya juga bagi mereka yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk ke sekolah swasta yang tidak dipungkiri biayanya bisa lebih mahal.

Baca Juga :
Peringati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Bupati Tabanan Serahkan Remisi Umum  

“Ada juga yang tidak diterima di sekolah negeri dan ketika masuk sekolah swasta lebih mahal. Jadi buatlah program subsidi biaya pendidikan agar siswa bisa sekolah dan punya masa depan bagus,” imbuh Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini.

Di sisi lain DPRD Denpasar juga memberikan masukan  agar tidak ada sekolah swasta yang mengambil keuntungan saat masa PPDB in. “Kalau ada yang begitu sebaiknya sekolah tersebut diberikan sanksi,” ujar Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Dewan juga menekankan agar PPDB disosialisasikan lebih awal untuk menghindari keadaan yang kondusif di tengah masih adanya pandemi Covid-19. Di sisi lain, pada saat PPDB dimulai pendaftarannya diminta agar siswa dan orang tua murid aktif memonitor informasi di berbagai saluran yang ada.

Misalnya di website dari Dinas Pendidikan yakni  pendidikan.denpasarkota.go.id. Lalu Layanan Pengaduan PPDB 0812-3898-559, CP: Drs.AA Gede Wiratama, M.Ag.

Termasuk juga di berbagai platform media sosial seperti Instragram: disdikpora_dps. Lalu Facebook: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kota Denpasar. Bisa pula di channel YouTube: Cyberschool Denpasar.

Ini Jadwal PPDB di Denpasar

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Wayan Gunawan mengungkapkan PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Gunawan menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga :
Johan Eka Pahasa Apresiasi Inovasi PKB, Harapkan Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Dimana, untuk TK yang mejadi syarat adalah Usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.

Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua.

Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelas Gunawan.

Untuk diketahui bahwa Untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, Pendaftaran 23-25 Juni, Pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Baca Juga :
Bunda PAUD Bali Harap Orang Tua Harus Sabar Jalani Posisinya Sebagai Guru di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 – 20 Juni, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” papar Gunawan.

Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 Sekolah dasar dengan total 296 rombel (rombongan belajar) dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah Rombel sebanyak 116 rombel dengan daya tampung 4.176 siswa. (wid)

Leave a Comment

Your email address will not be published.