Tingkatkan Pencegahan Covid-19, Gubernur Koster Berlakukan Persyaratan Administrasi Tambahan Orang Masuk Bali, Cek Disini

Gubernur Bali Wayan Koster.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Gubernur Bali Wayan Koster terus berupaya meningkatkan upaya pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali guna mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memberlakukan tambahan berupa persyaratan administrasi untuk pelaku perjalanan dalam negeri melalui darat, laut, dan udara yang masuk ke Bali.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Satu Pintu Masuk Wilayah Bali yang diterbitkan Gubernur Bali tanggal 27 Mei 2020.
Surat Edaran terbaru ini juga berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, tanggal 22 Mei 2020.
Dengan berlakunya persyaratan administrasi tambahan dalam Surat Edaran ini, maka bagi pelaku perjalanan harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Keterangan hasil negatif dari uji Swab berbasis Ploymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan melalui Bandar Udara.
2. Surat Keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji Rapid Test bagi pelaku perjalanan melalui pintu masuk pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan laut.
3. Surat pernyataan dari pelaku perjalanan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Surat pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
Format dua Surat Pernyataan tersebut di atas dapat diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Surat Edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali; pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai; pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang; pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan, dan angkatan laut; serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.

Baca Juga :
Universitas Dwijendra dan Aliansi Mahasiswa Bali "Sing Main-Main" Tolak Radikalisme, Siapkan "Jurus Jitu" Anti Radikalisme

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.